Tarif Baru Ojek Online Dinilai Tak Sesuai Aspirasi

Senin, 25 Maret 2019 - 15:00 WIB
Tarif Baru Ojek Online...
Tarif Baru Ojek Online Dinilai Tak Sesuai Aspirasi
A A A
JAKARTA - Tarif baru ojek online yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat yakni sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km disebut belum sesuai dengan aspirasi. Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia mengaku masih menginginkan adanya perubahan.

"Kita kan mengusulkan Rp2.400 per km nett, atau gross sebesar Rp3.000 km dan yang ditetapkan pemerintah masih di bawah usulan kita. Jadi kami masih ingin adanya perubahan," ujar Ketua Presidium Nasional Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (25/3/2019)

Meski begitu, Ia mengaku menyambut baik keputusan dari Kemenhub karena akan terus kaji agar tidak merigikan ojek online. Hal ini menurutnya demu untuk mencegah monopoli harga yang akan merugikan konsumen.

"Ada dua point menyambut baik, tarif diambil allih pemerintah bukan ditetapkan oleh aplikasi. Point kedua sudah ada pendekatan tarif yang diterima aplikasi yang ditetapkan walaupun belum sesuai aspirasi," jelasnya.

Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. Tiga zona tersebut merupakan daerah yang menggunakan transportasi ojol. Tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km.

Selanjutnya zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km. Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)