Tren Kenaikan Bunga Pinjaman Melandai, Suku Bunga Penjaminan LPS Tetap

Senin, 25 Maret 2019 - 21:01 WIB
Tren Kenaikan Bunga...
Tren Kenaikan Bunga Pinjaman Melandai, Suku Bunga Penjaminan LPS Tetap
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, untuk rupiah di bank umum sebesar 7% dan valas di bank umum sebesar 2,25%. Sedangkan untuk rupiah di BPR sebesar 9,50%. Tingkat Bunga Penjaminan ini berlaku pada periode 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019.

Plt Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga benchmark perbankan.

"Tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncak kenaikan," kata Samsu di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Namun demikian, menurutnya terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang masih menyebabkan ketidakpastian bagi tren bunga ke depan. "Mencermati perkembangan tersebut serta mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan khususnya likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan monitoring lebih lanjut terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan tingkat bunga penjaminan," kata Samsu.

Dia melanjutkan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," jelas dia.

Dalam menjalankan usahanya, sambung dia, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)