Resmi! LPS Kerek Naik Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 25 Basis Poin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
"Oleh sebab itu tingkat bunga masing-masing menjadi 2% untuk valas, 4% untuk bank umum dan 6,5% untuk BPR," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers melalui Zoom Meeting, Kamis (26/1/2023).
Dia melanjutkan bahwa keputusan ini akan berlaku dalam periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023. Lebih lanjut dia menerangkan, bahwa LPS rutin menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
Sementara itu dia menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan. "Kami juga menghimbau bank untuk mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tandasnya.
Purbaya mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan perkembangan terkini dan prospek kondisi ekonomi dan perbankan, kondisi likuiditas dan perkembangan suku bunga perbankan ke depan, serta mempertimbangkangkan beberapa hal.
Fundamental kondisi perbankan relatif kuat sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan atau industri yang terjaga di level 25,43% pada periode Desember 2022. Sementara itu, likuiditas juga tetap ample dengan rasio AL/NCD berada di level 137,69% dan AL/DPK sebesar 31,20%.
Sementara itu, kinerja intermediasi keuangan terus membaik yang tercermin dari kredit perbankan yang tumbuh sebesar 11,35% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp6.424 triliun pada Desember 2022. Setali tiga uang, dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 9,01% yoy menjadi Rp8.154 triliun.
Selain itu, Prubaya menuturkan pemulihan kinerja intermediasi tersebut diikuti pula dengan membaiknya aspek pengelolaan kredit. Tercatat, rasio gross non-performing loan (NPL) pada periode Desember 2022 di level 2,44% dan loan at risk turun dan berada di angka 14,05%.
"Oleh sebab itu tingkat bunga masing-masing menjadi 2% untuk valas, 4% untuk bank umum dan 6,5% untuk BPR," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers melalui Zoom Meeting, Kamis (26/1/2023).
Dia melanjutkan bahwa keputusan ini akan berlaku dalam periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023. Lebih lanjut dia menerangkan, bahwa LPS rutin menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
Sementara itu dia menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan. "Kami juga menghimbau bank untuk mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tandasnya.
Purbaya mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan perkembangan terkini dan prospek kondisi ekonomi dan perbankan, kondisi likuiditas dan perkembangan suku bunga perbankan ke depan, serta mempertimbangkangkan beberapa hal.
Fundamental kondisi perbankan relatif kuat sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan atau industri yang terjaga di level 25,43% pada periode Desember 2022. Sementara itu, likuiditas juga tetap ample dengan rasio AL/NCD berada di level 137,69% dan AL/DPK sebesar 31,20%.
Sementara itu, kinerja intermediasi keuangan terus membaik yang tercermin dari kredit perbankan yang tumbuh sebesar 11,35% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp6.424 triliun pada Desember 2022. Setali tiga uang, dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 9,01% yoy menjadi Rp8.154 triliun.
Selain itu, Prubaya menuturkan pemulihan kinerja intermediasi tersebut diikuti pula dengan membaiknya aspek pengelolaan kredit. Tercatat, rasio gross non-performing loan (NPL) pada periode Desember 2022 di level 2,44% dan loan at risk turun dan berada di angka 14,05%.
(akr)