LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan pada September, Ini Alasannya
Kamis, 03 November 2022 - 14:24 WIB
loading...
LPS mencatat jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per September 2022 sebanyak 99,93% dari total rekening atau setara 494,39 juta rekening. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per September 2022 sebanyak 99,93% dari total rekening atau setara 494,39 juta rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan, pada September 2022 LPS telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan 6,25%. Selain itu, untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 50 bps menjadi 0,75%.
Menurut Purbaya, LPS mempertimbangkan sejumlah faktor dalam memutuskan kenaikan TBP tersebut. Antara lain kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan. Juga, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar.
“Selain itu, penguatan sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi dan cakupan penjaminan masih cukup stabil,” papar Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2022 secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Peringatan Buat Pengurus Bank dan Pemegang Saham Nakal, LPS Tak Segan Ambil Langkah Hukum
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan, pada September 2022 LPS telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan 6,25%. Selain itu, untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 50 bps menjadi 0,75%.
Menurut Purbaya, LPS mempertimbangkan sejumlah faktor dalam memutuskan kenaikan TBP tersebut. Antara lain kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan. Juga, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar.
“Selain itu, penguatan sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi dan cakupan penjaminan masih cukup stabil,” papar Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2022 secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Peringatan Buat Pengurus Bank dan Pemegang Saham Nakal, LPS Tak Segan Ambil Langkah Hukum
Lihat Juga :