Menhub Budi Karya Sebut Tarif Baru Ojek Online Rp2.000/Km Terjangkau

Selasa, 26 Maret 2019 - 15:02 WIB
Menhub Budi Karya Sebut...
Menhub Budi Karya Sebut Tarif Baru Ojek Online Rp2.000/Km Terjangkau
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan, bahwa keputusan tarif baru ojek online (Ojol) sebesar Rp2000 per kilometer (KM) sudah memperhitungkan dari sesi pengemudi maupun perusahaan aplikator. Ditambah menurutnya angka tersebut sangat wajar dan terjangkau bagi konsumen.

"Saya sampaikan kepada mereka jangan buat aturan sendiri di Jakarta, kami berusaha untuk memberi aturan yang sangat memikirkan kepentingan rakyat. Satu contohnya tentang Ojol kemarin, Pak Dirjen sudah sampaikan dengan satu tarif yang titik tengah antara aplikator dengan driver dan saya rasa itu cukup wajar," ujar Budi Karya di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Sambung dia menerangkan, penetapan tarif baru ojol tersebut dinilai dapat terjangkau oleh masyarakat sehingga tidak akan membebani konsumen maupun pihak perusahaan aplikator.

"Dari satu sisi bisa dijangkau oleh masyarakat, tetapi di sisi lain para driver pengemudi tetap mendapatkan rezeki yang baik. Kami minta dukungan dari semua pihak karena ini satu yang penting menyangkut jutaan pengemudi," jelasnya.

Dia menceritakan, tak mudah untuk menyusun regulasi terkait tarif ojek online tersebut. Para aplikator bahkan menginginkan tarif rendah hingga Rp1.200 per km sementara para pengemudi justru meminta tarif tinggi hingga Rp3.300 per km. "Kami berdiskusi pak dirjen darat (Budi Setiyadi) kerja keras, akhirnya saya tetapkan untuk Jabodetabek nett 2.000/km aplikator bisa ambil 20%, tidak lebih dari itu," paparnya.

Sebagai informasi berdasarkan ketentuan tersebut, tarif ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi.

Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
Driver Ojol Khawatir...
Driver Ojol Khawatir Kenaikan Tarif Bikin Pendapatan Menurun
Miris, Driver Ojol Jarang...
Miris, Driver Ojol Jarang Dapat Bonus dan Tips Sejak Tarif Berubah
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Tarif Ojol Baru Efektif...
Tarif Ojol Baru Efektif Berlaku 29 Agustus 2022, Asosiasi Minta Operator Taat
Ojek Online Ancam Demo...
Ojek Online Ancam Demo Lanjutan Jika Kominfo Tak Penuhi Tuntutan selama Dua Minggu
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
51 menit yang lalu
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
10 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
11 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
11 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
11 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
11 jam yang lalu
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved