Menhub Budi Karya Sebut Tarif Baru Ojek Online Rp2.000/Km Terjangkau
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan, bahwa keputusan tarif baru ojek online (Ojol) sebesar Rp2000 per kilometer (KM) sudah memperhitungkan dari sesi pengemudi maupun perusahaan aplikator. Ditambah menurutnya angka tersebut sangat wajar dan terjangkau bagi konsumen.
"Saya sampaikan kepada mereka jangan buat aturan sendiri di Jakarta, kami berusaha untuk memberi aturan yang sangat memikirkan kepentingan rakyat. Satu contohnya tentang Ojol kemarin, Pak Dirjen sudah sampaikan dengan satu tarif yang titik tengah antara aplikator dengan driver dan saya rasa itu cukup wajar," ujar Budi Karya di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Sambung dia menerangkan, penetapan tarif baru ojol tersebut dinilai dapat terjangkau oleh masyarakat sehingga tidak akan membebani konsumen maupun pihak perusahaan aplikator.
"Dari satu sisi bisa dijangkau oleh masyarakat, tetapi di sisi lain para driver pengemudi tetap mendapatkan rezeki yang baik. Kami minta dukungan dari semua pihak karena ini satu yang penting menyangkut jutaan pengemudi," jelasnya.
Dia menceritakan, tak mudah untuk menyusun regulasi terkait tarif ojek online tersebut. Para aplikator bahkan menginginkan tarif rendah hingga Rp1.200 per km sementara para pengemudi justru meminta tarif tinggi hingga Rp3.300 per km. "Kami berdiskusi pak dirjen darat (Budi Setiyadi) kerja keras, akhirnya saya tetapkan untuk Jabodetabek nett 2.000/km aplikator bisa ambil 20%, tidak lebih dari itu," paparnya.
Sebagai informasi berdasarkan ketentuan tersebut, tarif ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi.
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
"Saya sampaikan kepada mereka jangan buat aturan sendiri di Jakarta, kami berusaha untuk memberi aturan yang sangat memikirkan kepentingan rakyat. Satu contohnya tentang Ojol kemarin, Pak Dirjen sudah sampaikan dengan satu tarif yang titik tengah antara aplikator dengan driver dan saya rasa itu cukup wajar," ujar Budi Karya di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Sambung dia menerangkan, penetapan tarif baru ojol tersebut dinilai dapat terjangkau oleh masyarakat sehingga tidak akan membebani konsumen maupun pihak perusahaan aplikator.
"Dari satu sisi bisa dijangkau oleh masyarakat, tetapi di sisi lain para driver pengemudi tetap mendapatkan rezeki yang baik. Kami minta dukungan dari semua pihak karena ini satu yang penting menyangkut jutaan pengemudi," jelasnya.
Dia menceritakan, tak mudah untuk menyusun regulasi terkait tarif ojek online tersebut. Para aplikator bahkan menginginkan tarif rendah hingga Rp1.200 per km sementara para pengemudi justru meminta tarif tinggi hingga Rp3.300 per km. "Kami berdiskusi pak dirjen darat (Budi Setiyadi) kerja keras, akhirnya saya tetapkan untuk Jabodetabek nett 2.000/km aplikator bisa ambil 20%, tidak lebih dari itu," paparnya.
Sebagai informasi berdasarkan ketentuan tersebut, tarif ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi.
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
(akr)