Sebanyak 34 Fintech Baru Ajukan Izin Legalitas ke OJK

Selasa, 26 Maret 2019 - 22:01 WIB
Sebanyak 34 Fintech...
Sebanyak 34 Fintech Baru Ajukan Izin Legalitas ke OJK
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perkembangan Financial Technologi (Fintech) tumbuh sangat pesat. Hingga saat ini sudah ada 99 Fintech yang terdaftar di OJK.

Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar mengatakan masih ada 34 perusahaan Fintech yang telah mengajukan izin kepada pihaknya. Dari jumlah tersebut mewakili masing-masing lini bisnis Fintech yang ada.

"Saat ini kita ada mencatat 34 fintech (yang mengajukan izin) ada lebih 7-8 bisnis modelnya," ujar Sukarela di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Menurut dia, 34 Fintech tersebut akan dilakukan uji regulasi pada bulan depan. Setelah itu, jika berhasil lolos akan diberikan izin selama 6 bulan dengan opsi perpanjangan.

"Rencana bulan depan akan seleksi ada untuk diuji regulation sandbox, hasilnya tentunya setelah diuji tentunya ada enam bulan atau perpanjangan waktu," jelasnya.

Di samping melakukan uji regulasi pada Fintech yang mengajukan izin, OJK saat ini juga tengah membuat sebuah regulasi mengenai inovasi keuangan digital. Meskipun diakui saat ini OJK sudah memiliki regulasi khusus tentang P2P lending.

"Sekarang kami juga terus melakukan sosialiasi perlindungan konsumen, agar misalnya data pribadi tidak hilang dan disalahgunakan gara-gara permainan data. Silahkan membangun kegiatan ekonomi online terpenting data pribadi terjamin," jelasnya.

Regulasi yang dibuat nanti akan mendorong antara Fintech dan bank untuk berkolaborasi. Selain itu juga diharuskan untuk memenuhi aturan OJK dengan penyaluran kredit kepada UMKM sebesar 20% dari total kredit.

"Bagi bank tertentu yang punya jaringan SDM yang cukup mungkin tidak sulit tapi bank yang tidak berdaya maka butuh partner yang tepat. Penyelenggara fintech lending harus mampu penuhi standar," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6884 seconds (0.1#10.140)