Kemenhub Segera Rilis Aturan Baru Tarif Pesawat
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan harga tiket pesawat sejak awal tahun 2019 membuat beberapa konsumen pengguna transportasi udara keberatan. Hasilnya pun terasa. Beberapa bandara mengalami penurunan jumlah penumpang atas mahalnya tarif pesawat.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan menyatakan segera menerbitkan aturan baru tarif pesawat. Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan.
"Saat ini (aturan tarif pesawat) masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," ujar Kepala Komunikasi Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai, setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
"Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," ungkap Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengungapkan, Kemenhub akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan. "Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan menyatakan segera menerbitkan aturan baru tarif pesawat. Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan.
"Saat ini (aturan tarif pesawat) masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," ujar Kepala Komunikasi Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai, setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
"Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," ungkap Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengungapkan, Kemenhub akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan. "Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
(ven)