Main Layang-layang di Kawasan Bandara Bisa Kena Denda Rp1 Miliar, Masih Berani?

Minggu, 25 Oktober 2020 - 09:52 WIB
loading...
Main Layang-layang di...
Sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang penerbangan, mereka yang membahayakan penerbangan salah satunya bermain layang-layang di kawasan bandara bisa kena denda hingga Rp1 miliar. Foto/Dok Inews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) . Sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang penerbangan, mereka yang membahayakan penerbangan bisa kena denda hingga Rp1 miliar.

(Baca Juga: Layangan Nyangkut di Pesawat Citilink, Kemenhub: Area Bandara Harus Steril Dari Aktivitas Warga )

Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak-lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Novie di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sumatera Blackout, InJourney...
Sumatera Blackout, InJourney Pastikan Bandara Beroperasi Normal
Bandara Hadapi Puncak...
Bandara Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Layani 578 Ribu Penumpang Sehari
Ini 5 Bandara Tersibuk...
Ini 5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat
Bandara I Gusti Ngurah...
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tutup 24 Jam saat Hari Raya Nyepi
Bandara Tersibuk di...
Bandara Tersibuk di Dunia Rusak usai Iran Luncurkan Aksi Balasan, Ribuan Penumpang Terlantar
Penerbangan di Papua...
Penerbangan di Papua Rawan Penyerangan, Kemenhub Hentikan Operasional di 11 Bandara
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Rekomendasi
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved