Menkeu: Anggaran Kenaikan Gaji PNS Cair Pertengahan April

Selasa, 02 April 2019 - 15:49 WIB
Menkeu: Anggaran Kenaikan...
Menkeu: Anggaran Kenaikan Gaji PNS Cair Pertengahan April
A A A
JAKARTA - Pemerintah siap mencairkan anggaran untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri tahun ini. Adapun pencairannya akan dilakukan pada awal bulan depan yang dirapel dari Januari hingga April 2019."Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik. Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen DIPA untuk pembayaran rapel bulan April ini yaitu dari kenaikan dari Januari Februari, Maret, April. Sehingga nanti dicairkan sebelum pertengahan bulan ini," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Menkeu mengatakan, pendataan kenaikan gaji PNS sudah selesai. Pasalnya beberapa Kementerian atau lembaga telah menyerahkan data PNS yang mendapatkan kenaikan gaji.

"Gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanggal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya. Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 april, sehingga mereka belum sempat merevisi," jelasnya.

Sebagai informasi, sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200. Selanjutnya Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000)

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jangan Sedih Ya! Gaji...
Jangan Sedih Ya! Gaji PNS Nggak Naik Tahun Depan
Soal Kenaikan Gaji PNS...
Soal Kenaikan Gaji PNS 2025, Sri Mulyani : Nanti Diumumkan Prabowo
PNS Bakal Punya Gaji...
PNS Bakal Punya Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan, Sri Mulyani Kasih Respons Begini
Sri Mulyani Sebut Pensiunan...
Sri Mulyani Sebut Pensiunan Jadi Beban, Dirjen Anggaran: Gatau Siapa yang Nulis
Gaji Pensiunan Naik...
Gaji Pensiunan Naik Lebih Besar Dibanding ASN, TNI dan Polri, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Kabar Gembira! Gaji...
Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022
Berita Terkini
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
3 jam yang lalu
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
4 jam yang lalu
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
4 jam yang lalu
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
4 jam yang lalu
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
4 jam yang lalu
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved