Sri Mulyani Sebut Pensiunan Jadi Beban, Dirjen Anggaran: Gatau Siapa yang Nulis

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:59 WIB
loading...
Sri Mulyani Sebut Pensiunan Jadi Beban, Dirjen Anggaran: Gatau Siapa yang Nulis
Gara-gara ramai, skema pembayaran pensiunan bisa berubah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata membantah bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi beban negara dengan angka pensiunan yang menembus Rp2.900 triliun. Isa yakin dengan pernyataannya itu karena dalam rapat bersama DPR, dia duduk di sebelah Sri Mulyani.



"Saya yakin Bu Sri nggak bilang pensiunan jadi beban. Gatau siapa yang nulis seperti itu. Saya di sebelah Ibu dan tidak dengar Ibu ngomong begitu," ujar Isa di Kantor Dirjen Anggaran Kemenkeu Jakarta, Senin(29/8/2022).

Hanya saja, dia menyebutkan bahwa saat ini belum memiliki pola terbaik untuk skema pembayaran dana pensiun PNS.

"Saat ini, bisa dikatakan kita belum memiliki pola terbaik. Kita saat ini menerapkan sistem pay as you go, karena dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan ketika PNS pensiun. Tapi apa itu yang terbaik ketika pensiunan 10-15 tahun yang lalu menjadi beban hari ini, apakah fair untuk pemerintahan sekarang?" ungkapnya.

Maka dari itu, pemerintah mempertimbangkan perubahan skema dari yang sebelumnya pay as you go menjadi fully funded. Skema fully funded ini berarti pemerintah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis tiap bulannya semenjak PNS itu mulai bekerja.

"Orang itu misalnya dinikmati jasanya misal 15 tahun yang lalu. Kita membayar kegiatan pekerjaan yang sudah di masa lalu, apakah ke depan akan terus seperti itu? Jasa saya hari ini dibayar generasi depan? Kita akan menata itu, jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS generasi yang akan datang," tegas Isa.

Dengan adanya kajian perubahan skema ini, pihaknya menyebutkan bahwa perlu adanya pembentukan dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ataupun oleh Kemenkeu.



“TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,” pungkas Isa.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)