Aturan Tarif Penerbangan Baru Dinilai Lebih Akomodir Maskapai dan Masyarakat

Rabu, 03 April 2019 - 17:30 WIB
Aturan Tarif Penerbangan...
Aturan Tarif Penerbangan Baru Dinilai Lebih Akomodir Maskapai dan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah merilis aturan baru mengenai tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dinilai merupakan langkah yang tepat yang dapat membantu kestabilan industri penerbangan.

Praktisi Hukum Udara dari Dentons HPRP Andre Rahadian mengatakan bahwa jika dalam aturan terdahulu komponen yang menentukan batas tarif semua dijadikan satu, hingga tidak bisa dipilah faktor mana yang menjadi penyebab tingginya harga tiket penerbangan.

"Aturan baru ini menyederhanakan komponen penentu harga, hingga kini komponen harga dibagi dua kelompok. Tarif dasar dan surcharge (tuslah/biaya tambahan). Dengan adanya komponen hanya tarif dasar ini maka harga tiket dapat turun, dan hanya pada kondisi tertentu, seperti saat harga Avtur naik atau musim liburan (high season), harga bisa naik dengan pengenaan tuslah tersebut, tapi tetap dengan persetujuan Menteri," jelas Andre Rahadian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2019).

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan terbaru terkait tarif tiket pesawat. Kedua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019. Lewat kedua aturan tersebut, tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35% dari tarif batas atas. Aturan ini berlaku 1 April 2019.

"Aturan baru ini dapat mengakomodir aspek keberlangsungan industri penerbangan dan juga daya beli masyarakat," kata Andre yang juga Ketua Masyarakat Hukum Udara.

Menurutnya, pengelompokan semua komponen menjadi satu tarif membuat harga sulit diturunkan karena di dalamnya termasuk komponen-komponen operasional yang sudah fixed. Sedangkan harga tiket murah agak sulit untuk menjamin keberlangsungan maskapai. Dulu maskapai bisa memberikan harga murah dan tidak wajar karena menggunakan strategi promosi untuk menarik pasar, tapi hal tersebut tidak sustainable karena real cost operasional maskapai tinggi.

"Jika ada komponen yang susah diturunkan lebih jauh, ada komponen surcharge yang dapat berlaku di waktu tertentu dan dengan persetujuan Menteri. Sehingga pemerintah saat ini mempunyai peran dan kontrol dalam mekanisme pembentukan harga," papar Andre.

Peraturan ini, lanjutnya, juga efektif untuk diterapkan oleh maskapai untuk menurunkan harga tiket, karena lebih dekat kepada biaya aktual dibanding dengan harga promosi yang hanya dilakukan semata meraih pasar.

"Saya yakin aturan ini akan berdampak positif terhadap kelangsungan industri penerbangan dan masyarakat tidak lagi terbuai dengan harga tiket promosi. Pemerintah juga punya peran dalam penetapan harga, dan daya beli masyarakat juga terakomodir," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Tegaskan...
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Penerbangan
Ternyata, Tarif Penerbangan...
Ternyata, Tarif Penerbangan Alternatif Batik Air Jakarta-Banda Aceh Ada yang Lebih dari Rp9,6 Juta
Pengamat Penerbangan...
Pengamat Penerbangan Sebut Diskon Tiket Pesawat Tak Dorong Daya Beli, Kok Bisa?
Awas! Perang AS-Iran...
Awas! Perang AS-Iran Bisa Bikin Harga Tiket Pesawat Melejit
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran Tak Langgar Aturan, Kemenhub Ungkap Alasannya
Terungkap Ada Maskapai...
Terungkap Ada Maskapai Penerbangan Melanggar Ketentuan Tarif Batas Atas
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
7 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
9 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
11 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
12 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
13 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
15 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved