Menkeu Perluas Batasan Ekspor Jasa Kena Pajak yang Dikenai PPN 0%
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan, Menteri Keuangan (Menkeu) telah memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen (0%). Perluasan jenis ekspor jasa ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019.
"Kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak," papar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN (bukan ekspor jasa). Sambung Dia, ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal.
"Pertama didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor," katanya.
Sebagai informasi, perikatan atau perjanjian tertulis dimaksud harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor, dan nilai penyerahan jasa. Dalam hal persyaratan formal di atas tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10%.
Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, PMK ini juga memasukkan sejumlah jenis jasa baru sehingga secara keseluruhan jenis jasa yang diberikan insentif PPN 0% adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.Lalu, konsultasi konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional, jasa konsultansi termasuk jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
Selain itu jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultasi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan.
Selanjutnya, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjualbarang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi dan konektivitas data.
"Kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak," papar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN (bukan ekspor jasa). Sambung Dia, ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal.
"Pertama didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor," katanya.
Sebagai informasi, perikatan atau perjanjian tertulis dimaksud harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor, dan nilai penyerahan jasa. Dalam hal persyaratan formal di atas tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10%.
Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, PMK ini juga memasukkan sejumlah jenis jasa baru sehingga secara keseluruhan jenis jasa yang diberikan insentif PPN 0% adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.Lalu, konsultasi konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional, jasa konsultansi termasuk jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
Selain itu jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultasi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan.
Selanjutnya, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjualbarang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi dan konektivitas data.
(fjo)