Kejar Pajak Google Cs, PMK BUT Beri Kepastian Hukum

Jum'at, 05 April 2019 - 15:01 WIB
Kejar Pajak Google Cs,...
Kejar Pajak Google Cs, PMK BUT Beri Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Aturan baru soal penarikan pajak untuk perusahaan over the top (OTT) yang diluncurkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap (BUT) diyakini memberikan kepastian hukum untuk mengejar pajak perusahaan Asing. Dalam aturan baru tersebut menekankan, perusahaan asing yang berpusat di negara lain tapi bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi objek pajak.

PMK BUT sendiri sudah mulai berlaku sejak 1 April, lalu dimana dalam beleid tersebut, pemerintah menyebut bahwa aturan itu dikeluarkan untuk merespons perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak di luar negeri. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, peraturan itu baru dan sesuai dengan undang-undang perpajakan.

"Undang-Undang yang mengatur BUT itu perlu dipertegas dan diperjelas lebih detail untuk menghindarkan dispute (perselisihan). Sehingga ketika dituliskan dalam bentuk PMK ada kepastian hukum yang lebih jelas bagi asing yang melakukan BUT dan petugas pajak. Ini memang peraturan baru dan akan sudah berlaku satu April," ujar Hestu saat dihubungi SINDONews di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Sementara terkait dengan terbitnya PMK tersebut yang dinilai bakal memudahkan pemerintah untuk meraup pajak dari perusahaan OTT seperti Google dan Facebook serta lainnya. Dimana selama ini, perusahaaan-perusahaan yang belum berstatus BUT itu kerap berkelit dan membuat setoran pajak ke negara tidak sepadan dengan penghasilan mereka.

Hestu Yoga menerangkan lebih jauh bahwa perusahaan seperti Google maupun Facebook perlu diindetifikasi mengenai data penghasilannya. Pasalnya dalam baleid itu terdapat aturan dimana jika perusahan asing yang BUT memiliki penghasilan besar, maka bisa dikenakan pajak.

"Saya enggak bisa bicara satu per satu perusahan izin yang masuk BUT, karena harus diidentifikasi atau tidak mengenai kondisi rillnya. Perusahan itu tergantung melihat kondisi kententuan BUT atau bukan, itu harus daftar BUT karena ada aturan," tandasnya.

Sebagai informasi dalam aturan tersebut orang pribadi, asing atau badan asing tersebut wajib memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) serta wajib memiliki NPWP. Pasal 5 (1) PMK itu menyatakan bahwa salah satu tempat usaha BUT, salah satunya adalah kegiatan berupa komputer, agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Duh, Tiktok Sama Netflik...
Duh, Tiktok Sama Netflik Belum Setor Pajak Nih
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Sadis! Petugas Pajak...
Sadis! Petugas Pajak Tewas Ditusuk Penunggak Pajak
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis Hari Ini
Berita Terkini
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
14 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
55 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
4 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved