Sadis! Petugas Pajak Tewas Ditusuk Penunggak Pajak

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 17:15 WIB
loading...
Sadis! Petugas Pajak...
Tantangan para petugas Ditjen Pajak menagih piutang penunggak pajak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan sulitnya menagih penunggak pajak sehingga terpaksa harus direlakan karena membahayakan nyawa petugas pajak . Tak hanya sekali dua kali petugas pajak dari Diretorat Jenderal Pajak mendapatkan ancaman pembunuhan bahkan hingga tewas ditusuk penunggak pajak karena tidak mau membayar piutang pajak kepada negara.

Seperti halnya petugas Ditjen Pajak di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara harus meregang nyawa karena ditusuk hingga tewas oleh seorang wajib pajak. "Saya ingat betul peristiwa teman Ditjen Pajak di Nias ketika menagih piutang pajak justru mendapatkan perlakuan berupa penusukan sampai kemudian meninggal," ujar dia melalui video yang diunggah di Youtube, Sabtu (3/10/2020).



Dengan demikian, utang para wajib pajak tersebut kahirnya dihapus karena sudah sulit dilacak. Rata-rata piutang wajib yang dilepas tersebut batasnya Rp8 juta diajukan sebagai bentuk penghapusan bersyarat. "Kalau Rp8 juta, ongkos untuk memeriksanya, mendatangi rumahnya, bisa lebih besar dari piutangnya. Kalaupun ditagih, itu tidak sepadan," kata dia.

Dia menjelaskan piutang tersebut berada dalam kewenangan kementerian atau lembaga terkait sebelum diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Adapun piutang yang diserahkan ke PUPN merupakan piutang yang sudah macet.



Namun demikian, penyerahannya diperlukan dokumen lengkap meliputi besaran piutang, orang berutang dan alamat debitur. Pasalnya, PUPN bakal melakukan penagihan secara optimal hingga melakukan berbagai cara yang telah ditetapkan UU," tandas dia.Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan jumlah bruto piutang negara sebesar Rp358,5 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)