Pelaku Usaha Apresiasi Pengecualian HGU Sebagai Informasi Publik

Senin, 08 April 2019 - 18:01 WIB
Pelaku Usaha Apresiasi...
Pelaku Usaha Apresiasi Pengecualian HGU Sebagai Informasi Publik
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha mengapresiasi keputusan pemerintah yang menempatkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi publik yang dikecualikan sesuai pasal 6 ayat 2 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berpendapat, pengecualian HGU termasuk menutup akses file SHP ke publik bertujuan untuk menghindari konflik, terutama konflik antara perusahaan serta masyarakat dengan perusahaan.

"Jika semua data HGU bisa diakses publik, terutama terkait masa berakhirnya, pastinya potensi klaim dari masyarakat semakin banyak. Begitu juga akses terhadap file SHP harus ditutup karena rawan penyalahgunaan. Content file SHP bisa dengan mudah diubah jika bisa di akses publik," kata Eddy di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Karena itu, tegas dia, keputusan pemerintah mengecualikan HGU dari domain publik harus dihormati semua pihak. Putusan itu, tentunya ditetapkan melalui banyak pertimbangan baik dari sisi hukum, jaminan berinvestasi serta keberlanjutan usaha. "Jangankan masyarakat, perusahaan penerima HGU tidak mendapat akses file SHP. Kami hanya menerima peta/hard copy atas HGU yang diterbitkan," kata dia.

Gapki, papar Eddy juga mendukung kebijakan satu peta (one map policy). Melalui kebijakan ini, setiap tataran pemerintahan akan menggunakan satu peta dasar yang sama sehingga tidak ada lagi tumpang tindih peta.

Hanya saja, Eddy mengingatkan, dalam penerapan kebijakan satu peta tersebut, pemerintah tetap mengecualikan akses terhadap data HGU. Hal itu berarti akses terhadap data HGU termasuk kebijakan untuk tidak membuka file SHP perlu mengikuti aturan Permenko Perekonomian No 6 Tahun 2018.

Sebelumnya, Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Budi Mulyanto mengingatkan agar pemerintah tidak ceroboh dengan membuka seluruh informasi terkait HGU. Mantan Dirjen Penataan Agraria pada Kementerian ATR/BPN itu mengatakan, tidak seluruh data HGU bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat yang dilindungi undang-undang.

Data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan pemerintah bisa saja diakses menjadi menjadi data publik. "Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik kordinat HGU perusahaan. Apalagi sampai meminta semua data terkait dokumen kepemilikan HGU untuk dibuka," kata Budi. Menurut dia, pembatasan itu dilakukan karena negara punya kewajiban untuk melindungi setiap jenis investasi dan usaha di Indonesia.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kantongi HGU, Lahan...
Kantongi HGU, Lahan Sawit Anggota Gapki Tidak Ada yang Berstatus Hutan
Cegah Karhutla, Menteri...
Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pengusaha Kelapa Sawit Koordinasi dengan Gapki
Lahirkan Santripreneur...
Lahirkan Santripreneur bidang Perkebunan, Wapres Minta Pengusaha Sawit Gandeng Ponpes
Gapki: Pasar Tradisional...
Gapki: Pasar Tradisional Mulai Pulih dan Memberi Harapan
Gapki: SK Pelepasan...
Gapki: SK Pelepasan Kawasan Hutan Perusahaan Sawit yang Kantongi HGU Seharusnya Sudah Final
Perusahaan Pengendali...
Perusahaan Pengendali Hama Tanaman Sawit Unjuk Gigi di Ajang IPOC 2023
Berita Terkini
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
36 menit yang lalu
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
1 jam yang lalu
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
2 jam yang lalu
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
3 jam yang lalu
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
3 jam yang lalu
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
3 jam yang lalu
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved