Pelaku Usaha Apresiasi Pengecualian HGU Sebagai Informasi Publik

Senin, 08 April 2019 - 18:01 WIB
Pelaku Usaha Apresiasi...
Pelaku Usaha Apresiasi Pengecualian HGU Sebagai Informasi Publik
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha mengapresiasi keputusan pemerintah yang menempatkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi publik yang dikecualikan sesuai pasal 6 ayat 2 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berpendapat, pengecualian HGU termasuk menutup akses file SHP ke publik bertujuan untuk menghindari konflik, terutama konflik antara perusahaan serta masyarakat dengan perusahaan.

"Jika semua data HGU bisa diakses publik, terutama terkait masa berakhirnya, pastinya potensi klaim dari masyarakat semakin banyak. Begitu juga akses terhadap file SHP harus ditutup karena rawan penyalahgunaan. Content file SHP bisa dengan mudah diubah jika bisa di akses publik," kata Eddy di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Karena itu, tegas dia, keputusan pemerintah mengecualikan HGU dari domain publik harus dihormati semua pihak. Putusan itu, tentunya ditetapkan melalui banyak pertimbangan baik dari sisi hukum, jaminan berinvestasi serta keberlanjutan usaha. "Jangankan masyarakat, perusahaan penerima HGU tidak mendapat akses file SHP. Kami hanya menerima peta/hard copy atas HGU yang diterbitkan," kata dia.

Gapki, papar Eddy juga mendukung kebijakan satu peta (one map policy). Melalui kebijakan ini, setiap tataran pemerintahan akan menggunakan satu peta dasar yang sama sehingga tidak ada lagi tumpang tindih peta.

Hanya saja, Eddy mengingatkan, dalam penerapan kebijakan satu peta tersebut, pemerintah tetap mengecualikan akses terhadap data HGU. Hal itu berarti akses terhadap data HGU termasuk kebijakan untuk tidak membuka file SHP perlu mengikuti aturan Permenko Perekonomian No 6 Tahun 2018.

Sebelumnya, Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Budi Mulyanto mengingatkan agar pemerintah tidak ceroboh dengan membuka seluruh informasi terkait HGU. Mantan Dirjen Penataan Agraria pada Kementerian ATR/BPN itu mengatakan, tidak seluruh data HGU bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat yang dilindungi undang-undang.

Data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan pemerintah bisa saja diakses menjadi menjadi data publik. "Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik kordinat HGU perusahaan. Apalagi sampai meminta semua data terkait dokumen kepemilikan HGU untuk dibuka," kata Budi. Menurut dia, pembatasan itu dilakukan karena negara punya kewajiban untuk melindungi setiap jenis investasi dan usaha di Indonesia.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1770 seconds (0.1#10.140)