3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Diputihkan, Gapki Minta Jangan Dikesankan Enak Sekali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ( Gapki ) Eddy Martono merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjiatan soal pemutihan 3,3 juta hektare lahan perkebunan sawit . Menurutnya, pemutihan itu merupakan lanjutan dari UU Cipta Kerja agar permasalahan sawit cepat diselesaikan.
Eddy pun menilai kebijakan ini bukan merupakan salah rakyat ataupun perusahaan. Sebab terdapat sekitar 800 ribu hektare kebun milik perusahaan yang masuk dalam lahan 3,3 juta yang akan diputihkan tersebut.
"Kemudian izin mereka juga beroperasi bukannya tanpa izin yang terjadi adalah di tengah perjalanan ada perubahan tata ruang yang tadinya bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. Demikian juga yang rakyat itu sudah ada yang bersertifikat malah," terangnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (26/6/2023).
"Nah ini maksudnya Satgas itu untuk mempercepat. Jadi bukan seolah-olah kesannya bahwa oh enak banget ya 3,3 juta itu diputihkan, bukan," lanjutnya.
Sebelumnya, Menko Luhut mengaku terpaksa melakukan pemutihan atau melegalkan 3,3 juta hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan. Ia pun meminta para pelaku usaha untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
“Iya akan diputihkan, kita mau apain lagi. Masa kita copotin, ya kan ndak toh. Logikamu saja ya kita putihkan, terpaksa,” tegasnya.
Luhut pun memberikan kesempatan melalui UU Cipta Kerja agar lahan sawit tersebut menjadi legal atau diputihkan. Luhut juga mengatakan bahwa terbentuknya Satgas Sawit nantinya diharapkan dapat melakukan percepatan penangan dalam kawasan hutan dengan batas penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023 mendatang.
“Perbaikan utama yang dilakukan satgas adalah untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu ke hilir yang nantinya pengelolaan industri kelapa sawit di Indonesia dapat lebih optimal dan berkelanjutan,” jelas Luhut.
Eddy pun menilai kebijakan ini bukan merupakan salah rakyat ataupun perusahaan. Sebab terdapat sekitar 800 ribu hektare kebun milik perusahaan yang masuk dalam lahan 3,3 juta yang akan diputihkan tersebut.
"Kemudian izin mereka juga beroperasi bukannya tanpa izin yang terjadi adalah di tengah perjalanan ada perubahan tata ruang yang tadinya bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. Demikian juga yang rakyat itu sudah ada yang bersertifikat malah," terangnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (26/6/2023).
"Nah ini maksudnya Satgas itu untuk mempercepat. Jadi bukan seolah-olah kesannya bahwa oh enak banget ya 3,3 juta itu diputihkan, bukan," lanjutnya.
Sebelumnya, Menko Luhut mengaku terpaksa melakukan pemutihan atau melegalkan 3,3 juta hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan. Ia pun meminta para pelaku usaha untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
“Iya akan diputihkan, kita mau apain lagi. Masa kita copotin, ya kan ndak toh. Logikamu saja ya kita putihkan, terpaksa,” tegasnya.
Luhut pun memberikan kesempatan melalui UU Cipta Kerja agar lahan sawit tersebut menjadi legal atau diputihkan. Luhut juga mengatakan bahwa terbentuknya Satgas Sawit nantinya diharapkan dapat melakukan percepatan penangan dalam kawasan hutan dengan batas penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023 mendatang.
“Perbaikan utama yang dilakukan satgas adalah untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu ke hilir yang nantinya pengelolaan industri kelapa sawit di Indonesia dapat lebih optimal dan berkelanjutan,” jelas Luhut.
(uka)