Kantongi HGU, Lahan Sawit Anggota Gapki Tidak Ada yang Berstatus Hutan
loading...
A
A
A
NUSA DUA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ( Gapki ) memastikan lahan sawit para anggota sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sehingga tidak lagi berstatus hutan.
Berdasarkan data Gapki ada sekitar 2,1 juta hektare (ha) lahan sawit masuk status kawasan hutan. Terdapat 380 perusahaan anggota Gapki dengan luas lahan 722.000 ha masuk dalam pemutihan lahan.
"Anggota Gapki semua telah mengajukan sebelum tanggal 2 November 2023. Artinya, telah masuk proses meskipun belum selesai," ungkap Ketua Umum Gapki Eddy Martono saat ditemui dalam rangkaian IPOC 2023, di Nusa Dua, Bali, Jumat (3/11/2023).
Dia memastikan tidak ada anggota Gapki yang bermasalah terkait status lahan sawit. Menurut dia seluruhnya telah mematuhi aturan yang berlaku.
Pihaknya mendorong agar pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi dengan cepat agar kebijakan satu peta dapat segera diterapkan. Hal itu guna menghindari aturan tumpang tindih antara pusat dengan daerah.
Eddy memastikan bahwa anggota Gapki juga telah menyelesaikan aturan tata ruang daerah. "Jadi semuanya kita sudah oke, sesuai aturan tata ruang yang berlaku," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan pemutihan lahan sawit di kawasan hutan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 110a diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin usaha dalam kawasan hutan sebelum berlaku UU Cipta Kerja, yang belum memenuhi syarat wajib menyesaikan paling lambat 2 November 2023.
Berdasarkan data Gapki ada sekitar 2,1 juta hektare (ha) lahan sawit masuk status kawasan hutan. Terdapat 380 perusahaan anggota Gapki dengan luas lahan 722.000 ha masuk dalam pemutihan lahan.
"Anggota Gapki semua telah mengajukan sebelum tanggal 2 November 2023. Artinya, telah masuk proses meskipun belum selesai," ungkap Ketua Umum Gapki Eddy Martono saat ditemui dalam rangkaian IPOC 2023, di Nusa Dua, Bali, Jumat (3/11/2023).
Dia memastikan tidak ada anggota Gapki yang bermasalah terkait status lahan sawit. Menurut dia seluruhnya telah mematuhi aturan yang berlaku.
Pihaknya mendorong agar pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi dengan cepat agar kebijakan satu peta dapat segera diterapkan. Hal itu guna menghindari aturan tumpang tindih antara pusat dengan daerah.
Eddy memastikan bahwa anggota Gapki juga telah menyelesaikan aturan tata ruang daerah. "Jadi semuanya kita sudah oke, sesuai aturan tata ruang yang berlaku," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan pemutihan lahan sawit di kawasan hutan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 110a diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin usaha dalam kawasan hutan sebelum berlaku UU Cipta Kerja, yang belum memenuhi syarat wajib menyesaikan paling lambat 2 November 2023.
(nng)