Bea Cukai Pekanbaru Resmikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri di Sumatera

Selasa, 09 April 2019 - 17:25 WIB
Bea Cukai Pekanbaru...
Bea Cukai Pekanbaru Resmikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri di Sumatera
A A A
PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru menerbitkan keputusan fasilitas Kawasan Berikat (KB) Mandiri kepada PT Anugrah Kertas Utama (AKU) dengan nomor surat S-106/WBC.03/KPP.MP.01/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Penetapan Kawasan Berikat Mandiri, di Aula Lancang Kuning, yang sekaligus menjadi Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri yang pertama di Sumatera.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, menyebutkan, keputusan ini merupakan penghargaan yang bisa diberikan terhadap kinerja baik PT AKU dan telah ditanggapi positif, hingga dapat diterbitkan surat keputusan fasilitas KB Mandiri.

“Untuk memperoleh surat keputusan ini, perusahaan harus memenuhi kriteria yang diwajibkan, yaitu salah satunya memiliki CCTV dan IT Inventory yang terkontrol, serta dapat ter-monitoring dengan baik. Sehingga kriteria sudah pantas diberikan kepada PT AKU,” papar Prijo, Selasa (9/4/2019).

Fasilitas KB Mandiri, menurut Prijo dapat memberikan efek positif bagi perekonomian Indonesia. Sebab, para pelaku usaha semakin mudah dalam ekspor dan impor. Layanan kepabeanan ini dapat diakses 24 jam penuh. Pengawasannya pun berbasis teknologi. Sehingga tak perlu lagi untuk datang ke petugas Bea Cukai di lokasi. Layanan ini juga mencakup semua bahan baku impor dan bebas dari bea masuk, dan pajak dalam rangka impor bisa dilakukan subkon kepada industri di dalam negeri, termasuk industri kecil menengah (IKM), serta bisa di ekspor dari kawasan berikat terakhir.

Perwakilan Manajemen PT AKU, Thomas Handoko mengutarakan rasa terima kasihnya atas pemberian fasilitas ini. “Terima kasih atas diberikannya fasilitas Kawasan Berikat Mandiri kepada perusahaan kami. Mohon bantuan dan pendampingannya agar perusahaan kami dapat menjadi piloting model KBM yang baik,” ujarnya.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
55 menit yang lalu
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
1 jam yang lalu
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
3 jam yang lalu
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
3 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved