Dana Rp4 Triliun BLU PIP Bisa Diakses LKMA dan Petani
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) dan petani bisa mengakses dana dari Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Investasi Pemerintah (BLU PIP) di bawah Kementerian Keuangan. Terdapat dana Rp4 triliun yang dikelola BLU PIP yang bisa diakses secara langsung sepanjang syaratnya terpenuhi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy akan mengusahakan agar bisa mengakses dana tersebut, bermitra dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) mitra BLU PIP Kemenkeu.
"Yang akan kita lakukan adalah bermitra dengan tiga lembaga keuangan yang sudah menjadi mitra BLU PIP Kemenkeu, yakni PT PNM, PT Pegadaian dan PT Bahana Artha Ventura," ujar Sarwo Edhy dalam keterangan resmi, Kamis (11/4/2019).
Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Djoko Hendratto, menjelaskan BLU PIP melalui lembaga keuangan mitranya, sudah menyalurkan pembiayaan usaha mikro untuk petani dan nelayan. Hanya belum melalui LKMA dan kelompok tani (poktan).
"Kita akan buat uji cobanya di Kulonprogo Yogyakarta," tambahnya.
Syarat bagi LKMA untuk bisa mengakses skema pembiayaan usaha mikro ini adalah memiliki pendamping. Untuk setiap 250 peserta ada satu pendamping. Pendamping wajib keliling ke kelompok-kelompok termasuk LKMA.
Djoko Hendratto menambahkan, yang memiliki mandat untuk bisa melakukan investasi itu hanya Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, Dirjen PSP Sarwo Edhy menyerahkan kelanjutan pendirian BLU untuk pembiayaan petani dari Kementerian Pertanian diserahkan kepada Kemenkeu.
"BLU tetap kita jalankan, bisa tidaknya itu keputusan Kemenkeu," tambahnya.
Pada tahun 2019, Kementerian Pertanian sudah menyediakan anggaran sebesar Rp280 miliar untuk pengembangan korporasi petani melalui DIPA. Anggaran ini akan dimanfaatkan untuk BLU Pertanian, apabila disetujui Kemenkeu.
Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Kementan, Sri Kuntarsih, menambahkan dari program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) pemerintah, pada masa Pemerintahan SBY pernah memfasilitasi Rp100 juta per Gapoktan PUAP yang menjangkau 52 ribu Gapoktan. Sebanyak 7.000 diantaranya sudah membentuk LKMA yang merupakan unit usaha Gapoktan yang sudah mengelola simpan pinjam.
Pembiayaan usaha mikro untuk petani ini dibuat dengan tanpa jaminan, sehingga tidak melalui perbankan. Meskipun dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) tertulis tidak dengan jaminan, namun dalam praktiknya perbankan tidak bisa memenuhi. Petani tetap harus menggunakan jaminan untuk bisa mengakses KUR.
Mengatasi kesulitan itu, pada tahun 2017, jelas Djoko Hendratto, Kemenkeu mendapat mandat dari pemerintah dan DPR, PIP Kemenkeu yang semula adalah lembaga pembiayaan infrastruktur diubah mandatnya menjadi untuk melayani pembiayaan bagi usaha mikro.
Usaha mikro adalah masyarakat yang berusaha namun belum bisa memanfaatkan fasilitas bank atau kredit perbankan karena terkendala jaminan. Pinjamannya di bawah Rp10 juta.
"Program ini diluncurkan tahun 2017 dengan awal dana Rp1,5 triliun, dalam waktu 4-5 bulan sudah menjangkau 370 ribu nasabah di seluruh Indonesia. Total penyaluran Rp700 miliar, dengan terget pedagang, petani dan nelayan," jelasnya.
Ada tiga jalur akses pembiayaan usaha mikro. Pertama, petani secara individu bisa mendatangi PT PNM dengan membuktikan dirinya produktif, ini khususnya untuk ibu-ibu. Kedua, bila sudah berkelompok dan kelompoknya belum sehat (belum 2 tahun dan belum tumbuh positif), bisa menghubungi PT Pegadaian. Ketiga, bagi yang sudah berkelompok dan kelompoknya sudah tumbuh positif bisa mendatangai PT Bahana Artha Ventura.
"Kita tidak mengembangkan lembaga baru, tetapi kita memanfaatkan lembaga yang sudah ada diperkuat dengan pinjaman dan kita tingkatkan. Mereka diberikan dana untuk anggotanya, dengan bunga murah dan mengembangkan lembaga keuangannya untuk masyarat lain yang lebih luas," paparnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy akan mengusahakan agar bisa mengakses dana tersebut, bermitra dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) mitra BLU PIP Kemenkeu.
"Yang akan kita lakukan adalah bermitra dengan tiga lembaga keuangan yang sudah menjadi mitra BLU PIP Kemenkeu, yakni PT PNM, PT Pegadaian dan PT Bahana Artha Ventura," ujar Sarwo Edhy dalam keterangan resmi, Kamis (11/4/2019).
Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Djoko Hendratto, menjelaskan BLU PIP melalui lembaga keuangan mitranya, sudah menyalurkan pembiayaan usaha mikro untuk petani dan nelayan. Hanya belum melalui LKMA dan kelompok tani (poktan).
"Kita akan buat uji cobanya di Kulonprogo Yogyakarta," tambahnya.
Syarat bagi LKMA untuk bisa mengakses skema pembiayaan usaha mikro ini adalah memiliki pendamping. Untuk setiap 250 peserta ada satu pendamping. Pendamping wajib keliling ke kelompok-kelompok termasuk LKMA.
Djoko Hendratto menambahkan, yang memiliki mandat untuk bisa melakukan investasi itu hanya Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, Dirjen PSP Sarwo Edhy menyerahkan kelanjutan pendirian BLU untuk pembiayaan petani dari Kementerian Pertanian diserahkan kepada Kemenkeu.
"BLU tetap kita jalankan, bisa tidaknya itu keputusan Kemenkeu," tambahnya.
Pada tahun 2019, Kementerian Pertanian sudah menyediakan anggaran sebesar Rp280 miliar untuk pengembangan korporasi petani melalui DIPA. Anggaran ini akan dimanfaatkan untuk BLU Pertanian, apabila disetujui Kemenkeu.
Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Kementan, Sri Kuntarsih, menambahkan dari program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) pemerintah, pada masa Pemerintahan SBY pernah memfasilitasi Rp100 juta per Gapoktan PUAP yang menjangkau 52 ribu Gapoktan. Sebanyak 7.000 diantaranya sudah membentuk LKMA yang merupakan unit usaha Gapoktan yang sudah mengelola simpan pinjam.
Pembiayaan usaha mikro untuk petani ini dibuat dengan tanpa jaminan, sehingga tidak melalui perbankan. Meskipun dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) tertulis tidak dengan jaminan, namun dalam praktiknya perbankan tidak bisa memenuhi. Petani tetap harus menggunakan jaminan untuk bisa mengakses KUR.
Mengatasi kesulitan itu, pada tahun 2017, jelas Djoko Hendratto, Kemenkeu mendapat mandat dari pemerintah dan DPR, PIP Kemenkeu yang semula adalah lembaga pembiayaan infrastruktur diubah mandatnya menjadi untuk melayani pembiayaan bagi usaha mikro.
Usaha mikro adalah masyarakat yang berusaha namun belum bisa memanfaatkan fasilitas bank atau kredit perbankan karena terkendala jaminan. Pinjamannya di bawah Rp10 juta.
"Program ini diluncurkan tahun 2017 dengan awal dana Rp1,5 triliun, dalam waktu 4-5 bulan sudah menjangkau 370 ribu nasabah di seluruh Indonesia. Total penyaluran Rp700 miliar, dengan terget pedagang, petani dan nelayan," jelasnya.
Ada tiga jalur akses pembiayaan usaha mikro. Pertama, petani secara individu bisa mendatangi PT PNM dengan membuktikan dirinya produktif, ini khususnya untuk ibu-ibu. Kedua, bila sudah berkelompok dan kelompoknya belum sehat (belum 2 tahun dan belum tumbuh positif), bisa menghubungi PT Pegadaian. Ketiga, bagi yang sudah berkelompok dan kelompoknya sudah tumbuh positif bisa mendatangai PT Bahana Artha Ventura.
"Kita tidak mengembangkan lembaga baru, tetapi kita memanfaatkan lembaga yang sudah ada diperkuat dengan pinjaman dan kita tingkatkan. Mereka diberikan dana untuk anggotanya, dengan bunga murah dan mengembangkan lembaga keuangannya untuk masyarat lain yang lebih luas," paparnya.
(ven)