Tingkatkan Akses Permodalan Bagi UMKM Melalui Program Sertifikasi Hak Atas Tanah

Senin, 12 Oktober 2020 - 20:16 WIB
loading...
Tingkatkan Akses Permodalan Bagi UMKM Melalui Program Sertifikasi Hak Atas Tanah
Sinergitas Program Pemberdayaan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), , pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penggunaan SHAT dimana salah satunya sebagai agunan untuk KUR. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh sektor masyarakat, termasuk juga untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) . Pemerintah melakukan Sinergitas Program Pemberdayaan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dengan memberi bantuan yang akan dapat menunjang produktivitas mereka untuk para pelaku UMKM yang ingin mendirikan bisnisnnya

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan bahwa melalui Sinergitas Program Pemberdayaan SHAT ini, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penggunaan SHAT. “Salah satunya sebagai agunan untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR),” katanya di Jakarta, Senin (12/10/2020).

(Baca Juga: Pengusaha Nahdliyin Dirangkul Teten untuk Kembangkan Koperasi dan UMKM )

Iskandar menyampaikan bahwa nilai total KUR yang disalurkan oleh 6 lembaga penyalur KUR bagi penerima SHAT di Kabupaten Garut sampai 12 Oktober ini mencapai Rp8,94 miliar kepada 409 debitur KUR.

Sedangkan, penyaluran KUR kepada penerima SHAT secara nasional, baik petani maupun pembudidaya ikan, yaitu sebanyak Rp48,07 miliar kepada 1.344 debitur KUR. “Diharapkan penyaluran KUR kepada petani maupun pembudidaya ikan pemilik SHAT tersebut ke depannya dapat diperluas dengan penyaluran KUR dari 39 Penyalur KUR lainnya,” tuturnya.

(Baca Juga: Menteri Teten Bongkar Ada 50% UMKM Sudah Gulung Tikar )

Sebagai informasi, Program Pemberdayaan SHAT ini diselenggarakan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Kabupaten Garut, dengan lembaga keuangan penyalur KUR seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, BJB, BRI Syariah, dan BNI Syariah.

Kegiatan ini didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) Pemberdayaan SHAT yang telah ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian, MoU ini diturunkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberdayaan SHAT yang telah ditandatangani oleh para Eselon 1 terkait, diketahui oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)