Kemenko Maritim Desak Australia Selesaikan Kasus Tumpahan Minyak Montara
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman mendesak Australia untuk segera menyelesaikan kasus tumpahan minyak Australia selaku regulator yang mengatur operasional PTTEP Australasia bertanggungjawab menyelesaikan kasus hukum atas kasus tumpahan minyak yang berdampak pada masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami tegaskan bahwa pemerintah tidak abai terhadap nasib nelayan yang terkena dampak tumpahan minyak Montara. Kita akan berkunjung ke Autralia dan minta pemerintah Australia untuk bertanggung jawab untuk mengatasi dampak kerusakan laut Timor yang tercemar pada tahun 2009 lalu karena sudah 10 tahun belum ada kejelasan," ujar Ketua Satuan Tugas Montara Purbaya Yudhi Sadhewa di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Satgas ini khusus dibentuk oleh Menko Maritim Luhut Pandjaitan untuk mengkoordinasikan penanganan dampak tumpahan minyak Montara di Laut Timor Indonesia. Sambung dia menerangkan, kasus tumpahan minyak ini sendiri terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia.
Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi.
"Tim Satgas akan berangkat ke Canberra untuk mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Kami akan duduk bersama untuk menyelesaikan dampak tumpahan minyak tahun 2009 ini dalam suasana kebersamaan dengan Pemerintah Australia kira kira pada tanggal 20-27 April 2019 ini. Jadi kami meminta agar Pemerintah Australia untuk menyiapkan pejabat-pejabat terkait untuk duduk bersama dan menyelesaikan kasus yang telah berjalan selama 10 tahun ini," katanya.
Pemerintah Indonesia dan Australia telah meratifikasi UNCLOS (United Nation Conventions on the Law of The Sea). Berdasarkan UNCLOS baik pemerintah Australia maupun pemerintah Indonesia sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menangani dampak pencemaran di laut Indonesia. Seperti yang tercantum pada pasal 192 konvensi.
"Gugatan yang di dalam negeri ini saat ini sedang dalam proses memperkuat bukti-bukti. Kami sedang mengumpulkan sampel, selama ini sampel yang dites terlalu sedikit karena ada kendala pembiayaan sehingga dari 31 sampel yang diambil baru 11 yang jalan. Jika ini sudah siap kami akan ajukan lagi (ke pengadilan)," katanya.
Data Satgas memperlihatkan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara. Namun baru dua wilayah saja yang kerugiannya dihitung secara riil yakni, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.
"Kami tegaskan bahwa pemerintah tidak abai terhadap nasib nelayan yang terkena dampak tumpahan minyak Montara. Kita akan berkunjung ke Autralia dan minta pemerintah Australia untuk bertanggung jawab untuk mengatasi dampak kerusakan laut Timor yang tercemar pada tahun 2009 lalu karena sudah 10 tahun belum ada kejelasan," ujar Ketua Satuan Tugas Montara Purbaya Yudhi Sadhewa di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Satgas ini khusus dibentuk oleh Menko Maritim Luhut Pandjaitan untuk mengkoordinasikan penanganan dampak tumpahan minyak Montara di Laut Timor Indonesia. Sambung dia menerangkan, kasus tumpahan minyak ini sendiri terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia.
Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi.
"Tim Satgas akan berangkat ke Canberra untuk mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Kami akan duduk bersama untuk menyelesaikan dampak tumpahan minyak tahun 2009 ini dalam suasana kebersamaan dengan Pemerintah Australia kira kira pada tanggal 20-27 April 2019 ini. Jadi kami meminta agar Pemerintah Australia untuk menyiapkan pejabat-pejabat terkait untuk duduk bersama dan menyelesaikan kasus yang telah berjalan selama 10 tahun ini," katanya.
Pemerintah Indonesia dan Australia telah meratifikasi UNCLOS (United Nation Conventions on the Law of The Sea). Berdasarkan UNCLOS baik pemerintah Australia maupun pemerintah Indonesia sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menangani dampak pencemaran di laut Indonesia. Seperti yang tercantum pada pasal 192 konvensi.
"Gugatan yang di dalam negeri ini saat ini sedang dalam proses memperkuat bukti-bukti. Kami sedang mengumpulkan sampel, selama ini sampel yang dites terlalu sedikit karena ada kendala pembiayaan sehingga dari 31 sampel yang diambil baru 11 yang jalan. Jika ini sudah siap kami akan ajukan lagi (ke pengadilan)," katanya.
Data Satgas memperlihatkan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara. Namun baru dua wilayah saja yang kerugiannya dihitung secara riil yakni, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.
(akr)