Menko Darmin Paparkan Hasil Diplomasi Sawit di Brussel

Jum'at, 12 April 2019 - 19:48 WIB
Menko Darmin Paparkan...
Menko Darmin Paparkan Hasil Diplomasi Sawit di Brussel
A A A
JAKARTA - Indonesia bersama Malaysia dan Kolombia pada awal April 2019 melakukan joint mission ke Brussel, Belgia sebagai upaya diplomasi kepada Uni Eropa (UE). Diplomasi ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan industri dan perlindungan kepada para petani kelapa sawit atas diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit.

Kebijakan diskriminatif yang dilakukan oleh Komisi Eropa melalui penerbitan Delegated Regulation merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II) yang menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi)/indirect land-use change (ILUC) (Delegated Regulation/DR Article 3 and Annex).

“Metodologi dan hipotesa yang digunakan UE tentang risiko dan pengaruh buruk kelapa sawit terhadap perusakan hutan tersebut ditetapkan secara sepihak, bertentangan dengan fakta yang ada, dan tanpa dilakukan impact analysis,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Sambung dia menerangkan, Pemerintah RI juga telah menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan apabila pengesahan Delegated Regulation RED II tetap dilakukan, termasuk melakukan review terhadap kerja sama bilateral Indonesia dengan UE dan negara-negara anggotanya. "Serta menempuh proses litigasi melalui forum World Trade Organization (WTO)," katanya.

Menko Darmin pun mengatakan, gangguan dan diskriminasi kelapa sawit tentunya akan berdampak negatif terhadap program pengentasan kemiskinan dan menghambat pencapaian Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Sebagai informasi, 19,5 juta orang bekerja pada industri ini, termasuk 2,6 juta petani kecil (smallholders farmer)," terang dia.

Upaya diplomasi yang dilakukan secara bersama ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan keberatan bersama yang disampaikan oleh Presiden Indonesia dan Perdana Menteri (PM) Malaysia serta Ketua DPR RI. Di samping itu, Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) juga telah menyampaikan kekecewaan dan meminta agar proses pengesahan aturan diskriminatif tersebut dapat dihentikan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kinerja Tetap Solid...
Kinerja Tetap Solid Saat Pandemi, Industri Kelapa Sawit Topang Perekonomian
Perkebunan Sawit Berkelanjutan...
Perkebunan Sawit Berkelanjutan Tumbuhkan Ekonomi Desa Terpencil
Tingkatkan Produktivitas,...
Tingkatkan Produktivitas, 2,8 Juta Hektar Kebun Sawit Rakyat Perlu Diremajakan
Perusahaan Pengendali...
Perusahaan Pengendali Hama Tanaman Sawit Unjuk Gigi di Ajang IPOC 2023
SPKS Dukung Pembentukan...
SPKS Dukung Pembentukan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Program SMILE Bantu...
Program SMILE Bantu Petani Swadaya Raih Sertifikat RSPO
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
5 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
6 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
6 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
6 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
6 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved