OJK Cuma Bisa Cabut Iklan Jasa Keuangan yang Menyesatkan

Selasa, 16 April 2019 - 22:01 WIB
OJK Cuma Bisa Cabut...
OJK Cuma Bisa Cabut Iklan Jasa Keuangan yang Menyesatkan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki sanksi yang jelas bagi industri jasa keuangan yang menayangkan iklan atau promosi yang dinilai menyesatkan dan merugikan konsumen. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, sanksi bagi industri jasa keuangan yang melanggar sedang dirumuskan.

"Pertama yang sudah dikeluarkan adalah OJK akan menghentikan iklan itu. OJK punya kekuasaan itu. Tapi nanti kalau ndablek akan ada sanksi lagi. Tapi sementara baru penghentian untuk iklan itu," ujar Sarjito di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Dia mengungkapkan dalam pedoman yang di buat OJK di antaranya ditetapkan iklan lembaga jasa keuangan tidak boleh menyesatkan, seperti menggunakan kata gratis namun wajib disertai upaya tertentu dan dilarang menggunakan kata berlebihan. Lalu, kesaksian konsumen dan anjuran wajib disampaikan secara jujur.

"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp100 juta', itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan ditambah-tambahi ini itu," tegasnya.

Selain itu, perusahaan jasa keuangan dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur. Iklan juga dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta harus menampilkan uang dalam iklan sesuai norma dan ketentuan.

"Juga pemasaran tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan adalah produk lembaga keuangannya," jelasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Gawat! Banyak Perusahaan...
Gawat! Banyak Perusahaan Mencatut Nama OJK, Ini Daftarnya
Resmi Jabat Ketua OJK,...
Resmi Jabat Ketua OJK, Mahendra Siregar Dorong Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Jabodetabek PSBB, OJK...
Jabodetabek PSBB, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Beroperasi Normal
OJK Temukan 1.915 Iklan...
OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
4 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
5 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
5 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
5 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
5 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
6 jam yang lalu
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved