OJK Cuma Bisa Cabut Iklan Jasa Keuangan yang Menyesatkan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki sanksi yang jelas bagi industri jasa keuangan yang menayangkan iklan atau promosi yang dinilai menyesatkan dan merugikan konsumen. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, sanksi bagi industri jasa keuangan yang melanggar sedang dirumuskan.
"Pertama yang sudah dikeluarkan adalah OJK akan menghentikan iklan itu. OJK punya kekuasaan itu. Tapi nanti kalau ndablek akan ada sanksi lagi. Tapi sementara baru penghentian untuk iklan itu," ujar Sarjito di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Dia mengungkapkan dalam pedoman yang di buat OJK di antaranya ditetapkan iklan lembaga jasa keuangan tidak boleh menyesatkan, seperti menggunakan kata gratis namun wajib disertai upaya tertentu dan dilarang menggunakan kata berlebihan. Lalu, kesaksian konsumen dan anjuran wajib disampaikan secara jujur.
"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp100 juta', itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan ditambah-tambahi ini itu," tegasnya.
Selain itu, perusahaan jasa keuangan dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur. Iklan juga dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta harus menampilkan uang dalam iklan sesuai norma dan ketentuan.
"Juga pemasaran tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan adalah produk lembaga keuangannya," jelasnya.
"Pertama yang sudah dikeluarkan adalah OJK akan menghentikan iklan itu. OJK punya kekuasaan itu. Tapi nanti kalau ndablek akan ada sanksi lagi. Tapi sementara baru penghentian untuk iklan itu," ujar Sarjito di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Dia mengungkapkan dalam pedoman yang di buat OJK di antaranya ditetapkan iklan lembaga jasa keuangan tidak boleh menyesatkan, seperti menggunakan kata gratis namun wajib disertai upaya tertentu dan dilarang menggunakan kata berlebihan. Lalu, kesaksian konsumen dan anjuran wajib disampaikan secara jujur.
"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp100 juta', itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan ditambah-tambahi ini itu," tegasnya.
Selain itu, perusahaan jasa keuangan dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur. Iklan juga dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta harus menampilkan uang dalam iklan sesuai norma dan ketentuan.
"Juga pemasaran tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan adalah produk lembaga keuangannya," jelasnya.
(fjo)