OJK Cuma Bisa Cabut Iklan Jasa Keuangan yang Menyesatkan

Selasa, 16 April 2019 - 22:01 WIB
OJK Cuma Bisa Cabut...
OJK Cuma Bisa Cabut Iklan Jasa Keuangan yang Menyesatkan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki sanksi yang jelas bagi industri jasa keuangan yang menayangkan iklan atau promosi yang dinilai menyesatkan dan merugikan konsumen. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, sanksi bagi industri jasa keuangan yang melanggar sedang dirumuskan.

"Pertama yang sudah dikeluarkan adalah OJK akan menghentikan iklan itu. OJK punya kekuasaan itu. Tapi nanti kalau ndablek akan ada sanksi lagi. Tapi sementara baru penghentian untuk iklan itu," ujar Sarjito di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Dia mengungkapkan dalam pedoman yang di buat OJK di antaranya ditetapkan iklan lembaga jasa keuangan tidak boleh menyesatkan, seperti menggunakan kata gratis namun wajib disertai upaya tertentu dan dilarang menggunakan kata berlebihan. Lalu, kesaksian konsumen dan anjuran wajib disampaikan secara jujur.

"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp100 juta', itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan ditambah-tambahi ini itu," tegasnya.

Selain itu, perusahaan jasa keuangan dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur. Iklan juga dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta harus menampilkan uang dalam iklan sesuai norma dan ketentuan.

"Juga pemasaran tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan adalah produk lembaga keuangannya," jelasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Gawat! Banyak Perusahaan...
Gawat! Banyak Perusahaan Mencatut Nama OJK, Ini Daftarnya
Resmi Jabat Ketua OJK,...
Resmi Jabat Ketua OJK, Mahendra Siregar Dorong Penguatan Sektor Jasa Keuangan
OJK Temukan 1.915 Iklan...
OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan
Jabodetabek PSBB, OJK...
Jabodetabek PSBB, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Beroperasi Normal
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
9 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
9 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
10 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
10 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
10 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved