Lampung Utara Targetkan 750 Sapi Betina Ikut Asuransi

Kamis, 18 April 2019 - 14:07 WIB
Lampung Utara Targetkan...
Lampung Utara Targetkan 750 Sapi Betina Ikut Asuransi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian terus mensosialisasikan program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS). Terbaru di Kabupaten Lampung Utara, menargetkan sebanyak 750 ekor sapi dan kerbau ikut serta program AUTS tahun ini.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan program AUTS bertujuan mengamankan indukan yang selama ini banyak dipotong. Apalagi pemerintah sudah membuat peraturan pelarangan pemotongan betina produktif.

"Jadi yang kita targetkan adalah komoditas yang mudah terkena resiko. Yaitu sapi betina, agar tetap dipertahankan untuk berkembang biak," kata Sarwo Edhy, Kamis (18/4/209).

Sarwo Edhy pun memberikan dukungan dan motivasi bagi stakeholder pelaku bisnis peternakan untuk ikut asuransi ternak sapi.

"Kita semua tahu risiko berusaha di bidang peternakan begitu rentan, misalnya sapi terkena penyakit, yang menyebabkan kematian, serta rawan pencurian, sehingga perlu ada upaya khusus untuk melindungi peternak dan keberlangsungan usaha ternak tersebut," tuturnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lampung Utara, Sofyan, mengatakan data hingga pertengahan April, peternak yang ikut program asuransi ternak sebanyak 374 ekor sapi dan kerbau.

"Dari total tersebut, rinciannya sebanyak 124 ekor yang sudah terbit polis asuransi, 199 ekor ternak sedang proses polisnya, dan 51 ekor ternak sapi masih proses input data," jelas Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, program AUTS di kabupaten Lampung Utara masuk tahun ketiga. Periode 2017 dari target 225 ekor sapi, realisasi mencapai 325 ekor sapi. Periode 2018 target 525 ekor sapi dan kerbau, realisasi mencapai 823 ekor.

"Program AUTS menyasar peternak memiliki sapi betina produktif," tambahnya.

Sofyan menuturkan, dari total biaya premi sebesar Rp200 ribu per ekor per tahun, 80% uang premi atau sekitar Rp160 ribu di tanggung pemerintah melalui Kementerian Pertanian. Sementara, 20% atau nominal Rp40 ribu ditanggung peternak sebagai pihak penerima manfaat.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0901 seconds (0.1#10.140)