Kementan Dorong Pengembangan Sumber Daya Ternak Lokal Sapi Pasundan
Jum'at, 15 Mei 2020 - 17:24 WIB
loading...
Salah satu kekayaan ternak lokal Indonesia adalah Sapi Pasundan yang telah dipelihara secara turun-temurun dan telah menyatu dengan kehidupan masyarakat peternak Jawa Barat
A
A
A
JAKARTA - Salah satu kekayaan ternak lokal Indonesia adalah Sapi Pasundan yang telah dipelihara secara turun-temurun dan telah menyatu dengan kehidupan masyarakat peternak Jawa Barat selama ratusan tahun. Ternak sapi pasundan juga telah dijadikan sebagai sumber penghidupan masyarakat.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Ketut mengatakan, sesuai arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, untuk terus memperkuat ketahanan pangan nasional berbasis sumberdaya lokal, maka Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus melakukan pengembangan ternak asli Indonesia untuk mempertahankan sumber daya genetik ternak lokal, sekaligus sebagai salah satu solusi pemenuhan kebutuhan pangan nasional yaitu daging sapi.
“Kita akan terus dorong dan fokus dalam pengembangan sumber daya ternak lokal sebagai upaya penyelamatan plasma nutfah asli Indonesia,” ungkap Ketut.
Menurutnya, dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan menjamin kelestarian serta pemanfaatan secara berkelanjutan, Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 1051/Kpts/SR.120/10/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang Penetapan Rumpun Sapi Pasundan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Ketut mengatakan, sesuai arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, untuk terus memperkuat ketahanan pangan nasional berbasis sumberdaya lokal, maka Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus melakukan pengembangan ternak asli Indonesia untuk mempertahankan sumber daya genetik ternak lokal, sekaligus sebagai salah satu solusi pemenuhan kebutuhan pangan nasional yaitu daging sapi.
“Kita akan terus dorong dan fokus dalam pengembangan sumber daya ternak lokal sebagai upaya penyelamatan plasma nutfah asli Indonesia,” ungkap Ketut.
Menurutnya, dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan menjamin kelestarian serta pemanfaatan secara berkelanjutan, Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 1051/Kpts/SR.120/10/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang Penetapan Rumpun Sapi Pasundan.
Lihat Juga :