91 Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal, Sri Mulyani Akan Beri Santunan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan untuk memberikan santunan terhadap petugas Pemilu yang meninggal saat menjadi menjadi petugas Pemilu. Hal ini sebelumnya diusulkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman karena banyaknya korban saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 April 2019 lalu.
“Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini,” ujar Menkeu Sri Mulyani seperti dilansir setkab, Selasa (23/4/2019).
Lebih lanjut Ia berjanji akan melihat berapa kebutuhan dan bagaimana memutuskan memberikan santunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi," katanya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sakit yang diderita bervariasi. Sebelumnya, KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.
Pasalnya KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16 juta.
“Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini,” ujar Menkeu Sri Mulyani seperti dilansir setkab, Selasa (23/4/2019).
Lebih lanjut Ia berjanji akan melihat berapa kebutuhan dan bagaimana memutuskan memberikan santunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi," katanya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sakit yang diderita bervariasi. Sebelumnya, KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.
Pasalnya KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16 juta.
(akr)