Tarif Ojol Baru Berlaku 1 Mei, Menhub Pastikan Gojek dan Grab Taat

Selasa, 30 April 2019 - 06:12 WIB
Tarif Ojol Baru Berlaku...
Tarif Ojol Baru Berlaku 1 Mei, Menhub Pastikan Gojek dan Grab Taat
A A A
JAKARTA - Tarif ojek online resmi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat yakni sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km. Sebelumnya aturan ojek online telah terbit melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 tahun 2019.

Dalam hal ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan perusahaan transportasi online ini sudah menerima keputusan yang ditetapkan Pemerintah. "Ya satu, dua hari ini besok saya akan rapat dengan Grab dan Gojek. Prinsipnya mereka menerima itu, dan mereka mengharapkan itu dilakukan secara equal atau sama antara Grab dan Gojek," ujar Menhub di Jakarta.

Dia pun mengatakan, Gojek dan Grab juga akan mengikuti aturan yang sudah dibuat Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jendral Hubungan Darat. "Berikutnya adalah karena ini legitimid, kita akan berlakukan. Besok kita akan nyatakan dengan Gojek dan GraB, kita ada aturannya dan akan jalani. Bahwa nanti ada masukan setelah jalan ya kita akan evaluasi kalau memang harus ada dievaluasi," jelasnya.

Sebagai informasi, penerapan tarif baru ini baru akan dilaksanakan pada 1 Mei 2019 meski tidak disepakati ini. Hal ini dilakukan agar masyarakat dan perusahaan aplikator ojek online bisa menyesuaikan penetapan tarif ojek online ini.

Selain itu, besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona II Jabodetabek; dan zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Personal Mobility Devices...
Personal Mobility Devices Akan Dipertimbangkan dalam Revisi UU 22/2009
Pemerintah Resmi Naikkan...
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Kemenhub Siapkan Regulasi...
Kemenhub Siapkan Regulasi untuk Mendukung Keselamatan Pesepeda
Investasi Bakal Lebih...
Investasi Bakal Lebih Mudah, Urus Izin Andalalin Kini Bisa Online
80 Juta Orang Mudik,...
80 Juta Orang Mudik, Kemenhub Tindak Oknum yang Mainkan Tarif Bus
Kemenhub Tetapkan Sistem...
Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
8 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
9 jam yang lalu
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
10 jam yang lalu
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
10 jam yang lalu
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
12 jam yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
13 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved