Personal Mobility Devices Akan Dipertimbangkan dalam Revisi UU 22/2009
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat rancangan perihal personal mobility device atau alat mobilitas personal untuk menjadi pertimbangan dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini juga menyusul tren pembelian sepeda yang meningkat seiring mewabahnya Covid-19.
"Jadi saya sudah benchmarking sample di beberapa negara melalui internet, dimana di Tokyo, peningkatan penggunaan sepeda cukup tinggi. Karena sepeda adalah moda alternatif mereka untuk menghindari penyebaran Covid-19 di kereta api atau kendaraan ruang tertutup," ungkap Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
(Baca Juga: Pagu Indikatif Mengecil, Kemenhub Tetap Jalankan Program Prioritas di 2021)
Lanjut dia, di Indonesia memang ada kecenderungan demikian, namun hanya dari segi pembelian sepeda, bukan untuk kepentingan pergerakan pribadi. Variasi personal mobility devices pun telah bertambah, ada sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, otoped, dan unicycle.
"Beberapa dari alat-alat ini sudah digunakan masyarakat, namun lebih pada kepentingan lifestyle, bukan untuk transportasi. Regulasinya sudah saya buat, dan akan saya harmonisasikan dengan kementerian terkait. Saya akan mendorong pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur jalan, tinggal bagaimana aturannya nanti," ucap Budi.
Ia berkaca pada pengalaman buruk meninggalnya pengendara skuter listrik tahun lalu di Senayan. Harapannya, kejadian yang serupa tidak akan terulang kembali di masa depan.
"Kami berharap alat-alat ini bisa digunakan untuk membantu pergerakan dari first mile dan last mile, tinggal bagaimana infrastrukturnya nanti. Sejauh ini, di DKI Jakarta, infrastruktur pedestrian sudah disiapkan dengan baik," pungkas Budi.
"Jadi saya sudah benchmarking sample di beberapa negara melalui internet, dimana di Tokyo, peningkatan penggunaan sepeda cukup tinggi. Karena sepeda adalah moda alternatif mereka untuk menghindari penyebaran Covid-19 di kereta api atau kendaraan ruang tertutup," ungkap Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
(Baca Juga: Pagu Indikatif Mengecil, Kemenhub Tetap Jalankan Program Prioritas di 2021)
Lanjut dia, di Indonesia memang ada kecenderungan demikian, namun hanya dari segi pembelian sepeda, bukan untuk kepentingan pergerakan pribadi. Variasi personal mobility devices pun telah bertambah, ada sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, otoped, dan unicycle.
"Beberapa dari alat-alat ini sudah digunakan masyarakat, namun lebih pada kepentingan lifestyle, bukan untuk transportasi. Regulasinya sudah saya buat, dan akan saya harmonisasikan dengan kementerian terkait. Saya akan mendorong pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur jalan, tinggal bagaimana aturannya nanti," ucap Budi.
Ia berkaca pada pengalaman buruk meninggalnya pengendara skuter listrik tahun lalu di Senayan. Harapannya, kejadian yang serupa tidak akan terulang kembali di masa depan.
"Kami berharap alat-alat ini bisa digunakan untuk membantu pergerakan dari first mile dan last mile, tinggal bagaimana infrastrukturnya nanti. Sejauh ini, di DKI Jakarta, infrastruktur pedestrian sudah disiapkan dengan baik," pungkas Budi.
(fai)