80 Juta Orang Mudik, Kemenhub Tindak Oknum yang Mainkan Tarif Bus

Jum'at, 08 April 2022 - 14:11 WIB
loading...
80 Juta Orang Mudik, Kemenhub Tindak Oknum yang Mainkan Tarif Bus
Oknum operator bus bisa saja menaikkan harga tiket jelang Lebaran. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindak tegas sejumlah oknum penjual tiket bus di atas harga yang telah ditentukan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pencabutan izin bagi mitra yang melanggar aturan.



“Harga tiket bus sudah kita atur. Tarifnya tidak boleh melebihi dari batas atas yang telah kita tentukan,” kata Budi Setiyadi kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Menurut Budi, saat ini Kemenhub sedang mengamati sejumlah event organizer atau EO yang ambil bagian dalam angkutan Lebaran. Mereka datang dengan sejumlah tawaran pelayanan kepada para penumpang.

“Pemerintah khususnya Dirten Hubdat tengah menyoroti bus pariwisata yang saat ini telah dikoordinasi oleh sejumlah EO. Jadi mereka ada yang mengkoordinasiikan dengan tarif bus yang mahal, macam-macam pelayanannya,” ungkap Budi.



Budi pun sudah menegur mereka karena akan mengubah tatanan pertarifan di angkutan bus. Selain itu juga terkait dengan keselamatan para penumpang.

Budi mengimbau untuk tak tergiur dengan penawaran-penawaran mudik yang diselenggarakan bukan dari operator, tapi penyelenggara EO yang ilegal dan tak berizin.

"Tentu akan kami tindak. Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Saya sudah sampaikan oknum yang memainkan harga tiket itu kan dicabut izinnya. Kalau operatornya tidak jelas, kalau itu perusahaan baru (pemain baru) saya minta polisi bertindak,” pungkasnya.



Kemenhub memang harus mengambil tindakan tegas terkait aturan tarif bus jelang Lebaran. Seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, 80 juta orang akan mudik. Jangan sampai banyaknya yang mudik dimanfaatkan oknum-oknum untuk menaikkan tarif angkutan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)