Menhub Siapkan Sanksi bagi Ojol yang Tidak Taati Tarif Baru

Selasa, 30 April 2019 - 18:30 WIB
Menhub Siapkan Sanksi...
Menhub Siapkan Sanksi bagi Ojol yang Tidak Taati Tarif Baru
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahan transportasi online yang tidak mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam peraturan itu ditetapkan tarif ojek online (ojol) sebesar Rp2.000 per km untuk batas bawah. Sedangkan tarif batas atas ditetapkan sampai Rp2.500 per km.

"Ya pasti nanti akan kita awasi. Kita kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan," ujar Menhub di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menhub mengungkapkan alasan membentuk penetapan tarif ini, salah satunya memberikan payung hukum bagi operasional ojek online, termasuk soal keselamatan yang menjadi prioritas Kementerian Perhubungan.

"Seperti kita ketahui bahwa safety adalah satu keharusan bagi dunia transporatsi. Harapan kita ini ada perlindungan yang baik bagi masyarakat," jelasnya.

Menhub juga menegaskan bahwa perhitungan biaya ini tidak akan berubah. Kalaupun nanti ada perubahan, kata dia, itu akan tergantung evaluasi yang dilakukan selama satu minggu setelah penerapan tarif ojek online yang berlaku 1 Mei 2019. "Biaya enggak ada perubahan sesuai dengan peraturan, ada tiga zona yang sudah kita tetapkan," tandasnya.
(fjo)
Berita Terkait
Tarif Ojek Online Batal...
Tarif Ojek Online Batal Naik Besok, Ini Penjelasan Kemenhub
Asosiasi Ojol Minta...
Asosiasi Ojol Minta Kenaikan Tarif Berlaku di Semua Zonasi, Kemenhub: Masih Dikaji
Kemenhub Undur Waktu...
Kemenhub Undur Waktu Penyesuaian Tarif Baru Ojol, Ada Perubahan Harga?
Penerapan Tarif Baru...
Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub
Survei Rised: Masyarakat...
Survei Rised: Masyarakat Inginkan Kenaikan Tarif Ojol Maksimal 5%
Tarif Ojol Resmi Naik,...
Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022
Berita Terkini
JK: Rupiah Jeblok Kena...
JK: Rupiah Jeblok Kena Efek Tarif Trump Untungkan Eksportir
12 menit yang lalu
Jusuf Kalla: AS Bisa...
Jusuf Kalla: AS Bisa Resesi Jika Trump Pertahankan Kebijakan Tarif
29 menit yang lalu
Indonesia Kena Tarif...
Indonesia Kena Tarif Impor 32% dari Trump, JK: Efeknya Cuma 10%
59 menit yang lalu
Soal Kebijakan Tarif...
Soal Kebijakan Tarif Trump, JK: Ini Tekanan untuk Negosiasi
1 jam yang lalu
JK: Pengusaha Tidak...
JK: Pengusaha Tidak Perlu Dibantu Asal Jangan Diganggu
1 jam yang lalu
Sidak ke SPBU, Gubernur...
Sidak ke SPBU, Gubernur Kaltim Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar
2 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved