BANI dan IArbI Kenalkan Prinsip Kontrak Internasional
A
A
A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adakan Short Talk Event "The Future of International Contract Drafting : Risk Management by Choice of the UNIDROIT Principles of International Commercial Contract in Combination with an Arbitration Clause, di Balai Kartini, Jakarta.
Dengan pembicara anggota penyusun UNIDROIT, Eckart Brodermann. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara BANI dan Institut Arbiter Indonesia (IArbI) dalam rangka memperkenalkan salah satu cara dalam pembuatan kontrak dalam dunia transaksi internasional bagi peserta para pengacara, arbiter maupun kalangan bisnis.
"UNIDROIT Principles of International Commercial Contract adalah suatu ketentuan yang diakui secara internasional mengenai apa saja yang harus dimasukkan di dalam suatu perjanjian bisnis internasional, karena dalam prinsip tersebut cukup lengkap terdapat 211 pasal yang mengatur tentang prinsip transaksi internasional dan itu untuk menghindari suatu sengketa apabila dua sistem hukum yang berbeda, misalnya antara common law dan civil law," jelasWakil Ketua BANI, Anangga W. Roosdiono di Jakarta.
Sambung dia menambahkan UNIDROIT mencoba menjadi jembatan dalam bisnis internasional. “Memang di Indonesia ini masih belum banyak digunakan, namun UNIDROIT ada sudah sejak lama. Jadi apa yang disampaikan pada hari ini oleh Bodermaan ialah mencoba mengembangkan prinsip tersebut untuk diterapkan," jelas dia.
Selain itu, perjanjian transaksi internasional dikaitkan dengan ketentuan arbitrase karena melalui arbitrase sangat dimungkinkan dalam suatu penyelesaian untuk memilih sistem hukum dari Negara-negara berbeda, yang dengan prinsip UNIDROIT dapat menjadi jembatan dan selanjutnya lebih memudahkan para arbiternya untuk menyelesaikan atau membuat suatu putusan.
Menurutnya perlu diketahui, prinsip kontrak internasional UNIDROIT ini lebih membuka pemahaman apabila ada pertentangan prinsip-prinsip hukum antara common law dan civil law, UNIDROIT akan menjelaskan hal-hal yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. “Pada masalah globalisasi saat ini antar beda Negara, UNIDROIT menjadi sistem yang bisa membantu untuk menyelesaikan pertentangan karena transaksi antar Negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda," ujar Anangga.
Anangga juga memaparkan, saar ini harus mengikuti perkembangan zaman, sehingga terang dia melihat Short Talk Event sangat bermanfaat dan ke depannya ditekankan harus mencari topik-topik menarik yang perlu dijadikan tema Short Talk Event khususnya bagi para pengacara yang aktif dalam membuat kontrak atau para arbiter untuk melihat cara penyelesaian pertentangan dua pihak atau dua hukum yang berbeda karena sebagai arbiter kita bisa menerapkan suatu alternatif penyelesaian sengketa, salah satunya dengan menggunakan prinsip kontrak komersial internasional UNIDROIT.
Sementara itu, salah satu peserta Short Talk Event yang berprofesi sebagai pengacara Hendy Herijanto mengungkapkan kegiatan ini sangat perlu diadakan, karena sangat positif khususnya bagi kalangan pengacara maupun arbitrase. "UNIDROIT bisa menjadi jembatan untuk membuat kontrak apabila pengusaha Indonesia berbisnis dengan pengusaha luar negeri, ditambah peraturan yang di Indonesia belum tentu bisa diterima begitupun sebaliknya, karena perbedaan sistem tentunya. Ini juga pengalaman baru untuk saya dan saya selalu positif dengan kegiatan seperti ini, ditambah common law selalu diperbaharui dibandingkan civil law," tutup Hendy.
Dengan pembicara anggota penyusun UNIDROIT, Eckart Brodermann. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara BANI dan Institut Arbiter Indonesia (IArbI) dalam rangka memperkenalkan salah satu cara dalam pembuatan kontrak dalam dunia transaksi internasional bagi peserta para pengacara, arbiter maupun kalangan bisnis.
"UNIDROIT Principles of International Commercial Contract adalah suatu ketentuan yang diakui secara internasional mengenai apa saja yang harus dimasukkan di dalam suatu perjanjian bisnis internasional, karena dalam prinsip tersebut cukup lengkap terdapat 211 pasal yang mengatur tentang prinsip transaksi internasional dan itu untuk menghindari suatu sengketa apabila dua sistem hukum yang berbeda, misalnya antara common law dan civil law," jelasWakil Ketua BANI, Anangga W. Roosdiono di Jakarta.
Sambung dia menambahkan UNIDROIT mencoba menjadi jembatan dalam bisnis internasional. “Memang di Indonesia ini masih belum banyak digunakan, namun UNIDROIT ada sudah sejak lama. Jadi apa yang disampaikan pada hari ini oleh Bodermaan ialah mencoba mengembangkan prinsip tersebut untuk diterapkan," jelas dia.
Selain itu, perjanjian transaksi internasional dikaitkan dengan ketentuan arbitrase karena melalui arbitrase sangat dimungkinkan dalam suatu penyelesaian untuk memilih sistem hukum dari Negara-negara berbeda, yang dengan prinsip UNIDROIT dapat menjadi jembatan dan selanjutnya lebih memudahkan para arbiternya untuk menyelesaikan atau membuat suatu putusan.
Menurutnya perlu diketahui, prinsip kontrak internasional UNIDROIT ini lebih membuka pemahaman apabila ada pertentangan prinsip-prinsip hukum antara common law dan civil law, UNIDROIT akan menjelaskan hal-hal yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. “Pada masalah globalisasi saat ini antar beda Negara, UNIDROIT menjadi sistem yang bisa membantu untuk menyelesaikan pertentangan karena transaksi antar Negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda," ujar Anangga.
Anangga juga memaparkan, saar ini harus mengikuti perkembangan zaman, sehingga terang dia melihat Short Talk Event sangat bermanfaat dan ke depannya ditekankan harus mencari topik-topik menarik yang perlu dijadikan tema Short Talk Event khususnya bagi para pengacara yang aktif dalam membuat kontrak atau para arbiter untuk melihat cara penyelesaian pertentangan dua pihak atau dua hukum yang berbeda karena sebagai arbiter kita bisa menerapkan suatu alternatif penyelesaian sengketa, salah satunya dengan menggunakan prinsip kontrak komersial internasional UNIDROIT.
Sementara itu, salah satu peserta Short Talk Event yang berprofesi sebagai pengacara Hendy Herijanto mengungkapkan kegiatan ini sangat perlu diadakan, karena sangat positif khususnya bagi kalangan pengacara maupun arbitrase. "UNIDROIT bisa menjadi jembatan untuk membuat kontrak apabila pengusaha Indonesia berbisnis dengan pengusaha luar negeri, ditambah peraturan yang di Indonesia belum tentu bisa diterima begitupun sebaliknya, karena perbedaan sistem tentunya. Ini juga pengalaman baru untuk saya dan saya selalu positif dengan kegiatan seperti ini, ditambah common law selalu diperbaharui dibandingkan civil law," tutup Hendy.
(akr)