Tarif Berubah Peminat Tak Surut
A
A
A
JAKARTA - Per 1 Mei yang lalu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif baru bagi ojek online.
Hari ini, setelah tiga hari masa pemberlakuan regulasi tersebut, ada pro-kontra di kalangan masyarakat maupun pengemudi ojek online. Namun baik pengamat transportasi maupun pengemudi ojek online menyatakan tidak ada perubahan jumlah penumpang yang drastis dalam tiga hari ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi pada Jumat (3/5/2019) menjelaskan bahwa ditetapkan tiga sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu Jabodetabek; dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
“Besaran tarif net zona 1 yaitu batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona 2 batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona 3 batas bawahnya Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000,” terang Dirjen Budi.
Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan bahwa melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi haruslah tetap berpedoman pada prinsip keselamatan.
“Untuk Perhubungan tentu lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan karena sesuai dengan tugasnya. Karena selama ini kita lihat mulai dari tiga tahun lalu pendapatan para pengemudi ojek ini sudah termasuk besar. Sementara kini sudah jauh berbeda,” jelas Djoko saat menyatakan keterangannya, Kamis (2/5/2019).
Menurut Djoko dengan adanya regulasi ini maka Pemerintah mencoba membantu pengemudi ojek online. “Karena kalau tarif lebih rendah pasti berefek pada keselamatan. Oleh karena itu, daripada mengorbankan aspek keselamatan, maka tarif juga harus disesuaikan. Sejauh ini saya lihat belum ada protes dari pihak pengemudi, karena permintaan penumpang masih terpantau normal,” kata Djoko.
Sementara itu, Irwanto atau yang akrab disapa Babeh Bewok sebagai seorang pengemudi ojek online menyatakan bahwa tidak ada hal yang signifikan yang memengaruhi permintaan jumlah penumpang.
“Kalau menurut saya dan teman-teman dalam dua hari ini tidak ada perubahan, jumlah penumpang tetap sama saja. Kalau 1 Mei kemarin karena hari libur belum terasa dampaknya, tapi hari ini masih terasa normal dari jumlah penumpangnya,” ujarnya saat diwawancarai seusai acara kopi darat dengan rekan pengemudi ojek online lainnya.
Babeh Bewok juga mengonfirmasi baik kedua aplikator telah menetapkan tarif sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Hanya saja ia menyayangkan jika saat ini peraturan tersebut masih berlaku di beberapa kota besar di Indonesia saja yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Serupa dengan Babeh, Chairul yang juga merupakan pengemudi ojek online saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat menyatakan tidak ada penurunan jumlah penumpang. “Kalau saya selama dua hari ini tetap saja penumpangnya, sama seperti sebelum adanya kenaikan tarif ojek online ini,” ujar Chairul.
Tidak jauh berbeda dengan Babeh dan Chairul, Angga Juhara yang juga pengemudi ojek online di wilayah Bandung, Jawa Barat menyatakan dalam tiga hari ini tidak ada perubahan jumlah penumpang. “Penumpang sih pertama memang kaget karena ada kenaikan, tapi pada akhirnya mereka tidak masalah karena tetap lebih murah daripada ojek pangkalan,” ujar Angga.
Menurut Angga, para driver kini boleh bersenang hati pasalnya kenaikan tarif ini dirasa cukup membantu pemasukan pundi-pundi mereka. “Tapi yang lebih terasa kenaikannya mungkin yang jarak dekat, kalau yang jarak jauh tidak. Alhamdulillah tidak ada penurunan jumlah penumpang, standar aja. Karena masyarakat juga juga memang butuh. Dari sesama driver juga dengan adanya tarif baru dari segi pendapatan ada perbaikan untuk driver jadi agak lumayan,” jelas Angga terkait perubahan tarif ini.
“Harapan kami dari pengemudi ya mudah-mudahan tarif baru ini bisa bertahan tapi kalau memang dirasa mengurangi konsumen ya bisa dicari jalan tengahnya baiknya tarifnya berapa oleh aplikator maupun pemerintah,” imbuh Angga.
Sementara Babeh berharap agar regulasi ini segera diterapkan secara menyeluruh, “Aturan ini harapannya dapat segera dilakukan oleh aplikator di semua wilayah Indonesia,” ujar Babeh Bewok saat menyampaikan harapannya.
Sementara itu, Djoko menambahkan bahwa dengan tarif baru ini diharapkan pendapatan pengemudi pun dapat bertambah mengingat sejak tiga tahun yang lalu para pengemudi ojek online ini sempat memiliki penghasilan yang besarannya diatas Upah Minimum Regional.
“Soal tarif ini, kalau memang masyarakat masih menginginkan tarif kendaraan yang lebih murah, ada opsi lainnya yaitu naik angkutan umum sebagai salah satu solusi,” pungkas Djoko.
Hari ini, setelah tiga hari masa pemberlakuan regulasi tersebut, ada pro-kontra di kalangan masyarakat maupun pengemudi ojek online. Namun baik pengamat transportasi maupun pengemudi ojek online menyatakan tidak ada perubahan jumlah penumpang yang drastis dalam tiga hari ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi pada Jumat (3/5/2019) menjelaskan bahwa ditetapkan tiga sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu Jabodetabek; dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
“Besaran tarif net zona 1 yaitu batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona 2 batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona 3 batas bawahnya Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000,” terang Dirjen Budi.
Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan bahwa melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi haruslah tetap berpedoman pada prinsip keselamatan.
“Untuk Perhubungan tentu lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan karena sesuai dengan tugasnya. Karena selama ini kita lihat mulai dari tiga tahun lalu pendapatan para pengemudi ojek ini sudah termasuk besar. Sementara kini sudah jauh berbeda,” jelas Djoko saat menyatakan keterangannya, Kamis (2/5/2019).
Menurut Djoko dengan adanya regulasi ini maka Pemerintah mencoba membantu pengemudi ojek online. “Karena kalau tarif lebih rendah pasti berefek pada keselamatan. Oleh karena itu, daripada mengorbankan aspek keselamatan, maka tarif juga harus disesuaikan. Sejauh ini saya lihat belum ada protes dari pihak pengemudi, karena permintaan penumpang masih terpantau normal,” kata Djoko.
Sementara itu, Irwanto atau yang akrab disapa Babeh Bewok sebagai seorang pengemudi ojek online menyatakan bahwa tidak ada hal yang signifikan yang memengaruhi permintaan jumlah penumpang.
“Kalau menurut saya dan teman-teman dalam dua hari ini tidak ada perubahan, jumlah penumpang tetap sama saja. Kalau 1 Mei kemarin karena hari libur belum terasa dampaknya, tapi hari ini masih terasa normal dari jumlah penumpangnya,” ujarnya saat diwawancarai seusai acara kopi darat dengan rekan pengemudi ojek online lainnya.
Babeh Bewok juga mengonfirmasi baik kedua aplikator telah menetapkan tarif sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Hanya saja ia menyayangkan jika saat ini peraturan tersebut masih berlaku di beberapa kota besar di Indonesia saja yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Serupa dengan Babeh, Chairul yang juga merupakan pengemudi ojek online saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat menyatakan tidak ada penurunan jumlah penumpang. “Kalau saya selama dua hari ini tetap saja penumpangnya, sama seperti sebelum adanya kenaikan tarif ojek online ini,” ujar Chairul.
Tidak jauh berbeda dengan Babeh dan Chairul, Angga Juhara yang juga pengemudi ojek online di wilayah Bandung, Jawa Barat menyatakan dalam tiga hari ini tidak ada perubahan jumlah penumpang. “Penumpang sih pertama memang kaget karena ada kenaikan, tapi pada akhirnya mereka tidak masalah karena tetap lebih murah daripada ojek pangkalan,” ujar Angga.
Menurut Angga, para driver kini boleh bersenang hati pasalnya kenaikan tarif ini dirasa cukup membantu pemasukan pundi-pundi mereka. “Tapi yang lebih terasa kenaikannya mungkin yang jarak dekat, kalau yang jarak jauh tidak. Alhamdulillah tidak ada penurunan jumlah penumpang, standar aja. Karena masyarakat juga juga memang butuh. Dari sesama driver juga dengan adanya tarif baru dari segi pendapatan ada perbaikan untuk driver jadi agak lumayan,” jelas Angga terkait perubahan tarif ini.
“Harapan kami dari pengemudi ya mudah-mudahan tarif baru ini bisa bertahan tapi kalau memang dirasa mengurangi konsumen ya bisa dicari jalan tengahnya baiknya tarifnya berapa oleh aplikator maupun pemerintah,” imbuh Angga.
Sementara Babeh berharap agar regulasi ini segera diterapkan secara menyeluruh, “Aturan ini harapannya dapat segera dilakukan oleh aplikator di semua wilayah Indonesia,” ujar Babeh Bewok saat menyampaikan harapannya.
Sementara itu, Djoko menambahkan bahwa dengan tarif baru ini diharapkan pendapatan pengemudi pun dapat bertambah mengingat sejak tiga tahun yang lalu para pengemudi ojek online ini sempat memiliki penghasilan yang besarannya diatas Upah Minimum Regional.
“Soal tarif ini, kalau memang masyarakat masih menginginkan tarif kendaraan yang lebih murah, ada opsi lainnya yaitu naik angkutan umum sebagai salah satu solusi,” pungkas Djoko.
(alf)