Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar

Selasa, 07 Mei 2019 - 15:03 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar
A A A
TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan berhasil gagalkan upaya penyelundupan 101.800 ekor baby lobster di Jalan Lintas Sumatera, Rengat Barat, Indragiri Hulu Riau, Jumat (3/5/2019). Baby lobster tersebut berhasil diamankan di dalam 16 kotak styrofoam berisi 509 bungkus plastik. Diperkirakan nilai baby lobster tersebut mencapai Rp15 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin mengungkapkan barang bukti ditemukan di lokasi yang diduga sebagai tempat serah terima barang bersama dua orang yang bertugas menjaga baby lobster tersebut. “Barang ditemukan di tempat kejadian perkara pada Jumat (3/5) pukul 02.00 WIB. Saat akan dilakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku, keduanya berhasil kabur,” ungkap Anton.

Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat (2/5/2019) yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa akan ada pengiriman benih lobster menuju Kampar yang akan dikirim ke Singapura. Kemudian tim melakukan pendalaman dan pemantauan di Jalan Lintas Timur Sumatera.

Setelah ditemukan, petugas segera melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi hingga ditemukan 16 kotak styrofoam berisi bungkusan plastik diduga baby lobster. Barang bukti segera diamankan ke Pos Reaksi Cepat Rengat untuk pemeriksaan awal.

“Atas pemeriksaan tersebut dilakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Adapun rencana tindak lanjut, dilakukan serah terima barang bukti ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pekanbaru dan selanjutnya baby lobster akan dilepas di perairan Aceh,” tambah Anton.

Penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster sebagai upaya pemerintah melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi.

Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia. Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus).
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
53 menit yang lalu
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
55 menit yang lalu
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
1 jam yang lalu
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
2 jam yang lalu
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
2 jam yang lalu
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved