Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar
A
A
A
TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan berhasil gagalkan upaya penyelundupan 101.800 ekor baby lobster di Jalan Lintas Sumatera, Rengat Barat, Indragiri Hulu Riau, Jumat (3/5/2019). Baby lobster tersebut berhasil diamankan di dalam 16 kotak styrofoam berisi 509 bungkus plastik. Diperkirakan nilai baby lobster tersebut mencapai Rp15 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin mengungkapkan barang bukti ditemukan di lokasi yang diduga sebagai tempat serah terima barang bersama dua orang yang bertugas menjaga baby lobster tersebut. “Barang ditemukan di tempat kejadian perkara pada Jumat (3/5) pukul 02.00 WIB. Saat akan dilakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku, keduanya berhasil kabur,” ungkap Anton.
Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat (2/5/2019) yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa akan ada pengiriman benih lobster menuju Kampar yang akan dikirim ke Singapura. Kemudian tim melakukan pendalaman dan pemantauan di Jalan Lintas Timur Sumatera.
Setelah ditemukan, petugas segera melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi hingga ditemukan 16 kotak styrofoam berisi bungkusan plastik diduga baby lobster. Barang bukti segera diamankan ke Pos Reaksi Cepat Rengat untuk pemeriksaan awal.
“Atas pemeriksaan tersebut dilakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Adapun rencana tindak lanjut, dilakukan serah terima barang bukti ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pekanbaru dan selanjutnya baby lobster akan dilepas di perairan Aceh,” tambah Anton.
Penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster sebagai upaya pemerintah melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi.
Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia. Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus).
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin mengungkapkan barang bukti ditemukan di lokasi yang diduga sebagai tempat serah terima barang bersama dua orang yang bertugas menjaga baby lobster tersebut. “Barang ditemukan di tempat kejadian perkara pada Jumat (3/5) pukul 02.00 WIB. Saat akan dilakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku, keduanya berhasil kabur,” ungkap Anton.
Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat (2/5/2019) yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa akan ada pengiriman benih lobster menuju Kampar yang akan dikirim ke Singapura. Kemudian tim melakukan pendalaman dan pemantauan di Jalan Lintas Timur Sumatera.
Setelah ditemukan, petugas segera melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi hingga ditemukan 16 kotak styrofoam berisi bungkusan plastik diduga baby lobster. Barang bukti segera diamankan ke Pos Reaksi Cepat Rengat untuk pemeriksaan awal.
“Atas pemeriksaan tersebut dilakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Adapun rencana tindak lanjut, dilakukan serah terima barang bukti ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pekanbaru dan selanjutnya baby lobster akan dilepas di perairan Aceh,” tambah Anton.
Penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster sebagai upaya pemerintah melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi.
Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia. Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus).
(alf)