Kementan Siap Beri Insentif Lahan Pertanian yang Tidak Dialihfungsikan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian akan memberikan insentif bagi pemilik lahan yang tidak mengalihfungsikan lahannya. Begitu juga dengan pemilik lahan yang ingin membuka sawah.
"Nanti dikasih saprodi, bibit, pupuk subsidi kalau bisa mempertahankan lahan, tidak dialihfungsikan akan dibantu benih, pupuknya dan atau kalau mau mengolah lahan, kita bantu alsintan," kata Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Namun insentif keuangan belum disepakati. Menurutnya, nantinya akan diberikan setelah dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pemberian insentif ini dilakukan sejalan dengan akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perpres tersebut berfungsi menekan meluasnya alih fungsi lahan pertanian yang kini banyak terjadi.
Kementan bekerja sama dengan Bappeda dan pemerintah daerah karena lebih tahu mana yang akan beralih fungsi ataupun tidak. Untuk itu, akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengikat alih fungsi lahan di wilayah.
"Perpres akan ada turunan Perda-Perdanya, tujuanya supaya mereka langsung masukkan dan dikunci direview Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Indah.
Saat ini, Perpres LP2B sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menunggu pemberian nomor Perpres. Kementan juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.
"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ungkapnya.
Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.
"Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujarnya.
Indah menambahkan, produk hukum Pemda yang pro terhadap para petani patut untuk diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.
"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya Perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.
Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.
"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," katanya.
"Nanti dikasih saprodi, bibit, pupuk subsidi kalau bisa mempertahankan lahan, tidak dialihfungsikan akan dibantu benih, pupuknya dan atau kalau mau mengolah lahan, kita bantu alsintan," kata Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Namun insentif keuangan belum disepakati. Menurutnya, nantinya akan diberikan setelah dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pemberian insentif ini dilakukan sejalan dengan akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perpres tersebut berfungsi menekan meluasnya alih fungsi lahan pertanian yang kini banyak terjadi.
Kementan bekerja sama dengan Bappeda dan pemerintah daerah karena lebih tahu mana yang akan beralih fungsi ataupun tidak. Untuk itu, akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengikat alih fungsi lahan di wilayah.
"Perpres akan ada turunan Perda-Perdanya, tujuanya supaya mereka langsung masukkan dan dikunci direview Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Indah.
Saat ini, Perpres LP2B sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menunggu pemberian nomor Perpres. Kementan juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.
"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ungkapnya.
Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.
"Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujarnya.
Indah menambahkan, produk hukum Pemda yang pro terhadap para petani patut untuk diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.
"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya Perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.
Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.
"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," katanya.
(ven)