Pegawai Kontrak Belum Bisa Dapatkan THR dan Gaji ke-13

Kamis, 09 Mei 2019 - 19:01 WIB
Pegawai Kontrak Belum Bisa Dapatkan THR dan Gaji ke-13
Pegawai Kontrak Belum Bisa Dapatkan THR dan Gaji ke-13
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun, masing-masing untuk THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). THR PNS akan di berikan pada 24 Mei 2019, sementara gaji ke-13 akan disalurkan Juni 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan THR ini belum tentu akan didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyelesaikan tes pada tahun ini. Sebab menurutnya, para tenaga PPPK ini belum mulai bekerja.

Pemerintah sendiri baru menjalankan tes PPPK pada Februari 2019 lalu. Tes ini mayoritas diikuti oleh tenaga honorer di bidang pendidikan dan juga kesehatan.

"Semua sama tetapi apakah meraka akan dapat sekarang saya belum tahu karena kan meraka belum mulai kerja," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dia menambahkan, pemberkasan PPPK saat ini belum rampung semuanya. Sebab menurutnya, ada beberapa daerah yang masih melakukan penghitungan.

Pasalnya, penghitungan yang detail sangat penting karena menyangkut dengan gaji dan juga tunjangan dari tenaga PPPK. Setelah rampung, barulah gaji tersebut dimasukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Sudah tetapi belum selesai semuanya karena harus menghitung di masing masing daerah untuk memastikan PPPK-nya itu bisa dibayar," katanya.

Mengenai sudah berapa persen, dirinya menyebut belum bisa memastikan sudah berapa persen progresnya. Sebab, penghitungan masih terus dilakukan setiap hari.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5761 seconds (0.1#10.140)