Cegah Kemacetan Angkutan Lebaran, Kemenhub Terapkan Sistem Satu Arah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatakan telah sepakat untuk menerapkan sistem satu arah di sepanjang jalan tol Trans Jawa, untuk mencegah kemacetan yang terjadi selama periode Angkutan Lebaran 2019.
"Kami sepakat menggunakan sistem satu arah. Karena ada kecenderungan masyarakat mudik dengan rombongan, bisa 2-3 mobil. Kemudian mobilnya ada yang nomor ganjil dan genap. Kalau kami menerapkan sistem ganjil genap, akan memisahkan rombongan. Sehingga kami cenderung memilih sistem satu arah," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Sistem satu arah ini akan diberlakukan untuk arus mudik mulai dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262/Brebes Barat.
Lanjut Budi, kendaraan dari arah timur nanti dari Brebes Barat akan keluar menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon kemudian Indramayu sampai ke Jakarta. Ini mulai berlaku pada 30 Mei- 2 Juni dan berlangsung selama 24 jam.
Untuk arus balik, mulai dari Palimanan sampai KM 29, masyarakat yang dari Jakarta ke arah Bekasi masih bisa menggunakan jalan arteri. "Karena tahun sebelumnya, kami mendapat protes dari masyarakat Bekasi. Sehingga sekarang masyarakat Bekasi yang dari Jakarta tidak terkena aturan ini," tandasnya.
Selain itu, data yang dihasilkan oleh Kemenhub, bahwa pola perilaku mudik masyarakat yang menggunakan kapal penyeberangan cenderung lebih sering menyeberang mulai dari pukul 00.00-06.00 WIB, dengan perkiraan tiba di Lampung menjelang siang dengan pertimbangan faktor keselamatan.
"Kami sepakat menggunakan sistem satu arah. Karena ada kecenderungan masyarakat mudik dengan rombongan, bisa 2-3 mobil. Kemudian mobilnya ada yang nomor ganjil dan genap. Kalau kami menerapkan sistem ganjil genap, akan memisahkan rombongan. Sehingga kami cenderung memilih sistem satu arah," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Sistem satu arah ini akan diberlakukan untuk arus mudik mulai dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262/Brebes Barat.
Lanjut Budi, kendaraan dari arah timur nanti dari Brebes Barat akan keluar menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon kemudian Indramayu sampai ke Jakarta. Ini mulai berlaku pada 30 Mei- 2 Juni dan berlangsung selama 24 jam.
Untuk arus balik, mulai dari Palimanan sampai KM 29, masyarakat yang dari Jakarta ke arah Bekasi masih bisa menggunakan jalan arteri. "Karena tahun sebelumnya, kami mendapat protes dari masyarakat Bekasi. Sehingga sekarang masyarakat Bekasi yang dari Jakarta tidak terkena aturan ini," tandasnya.
Selain itu, data yang dihasilkan oleh Kemenhub, bahwa pola perilaku mudik masyarakat yang menggunakan kapal penyeberangan cenderung lebih sering menyeberang mulai dari pukul 00.00-06.00 WIB, dengan perkiraan tiba di Lampung menjelang siang dengan pertimbangan faktor keselamatan.
(ven)