Begini Cara Ikutan Mudik Gratis Kemenhub 2022, Yukk Buruan Daftar!

Selasa, 12 April 2022 - 09:25 WIB
loading...
Begini Cara Ikutan Mudik...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggelar layanan mudik gratis melalui jalur darat atau bus di tahun 2022. Minat? begini caranya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggelar layanan mudik gratis melalui jalur darat atau bus di tahun 2022 dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, mudik gratis oleh Kemenhub akan disiapkan sebanyak 350 bus mudik gratis tahun ini dengan total angkut penumpang sekitar 10.500 penumpang.

Baca Juga: Asyik, Damri Siapkan 105 Bus untuk Mudik Gratis Lebaran 2022

Dengan begitu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis Kemenhub 2022 dapat mengakses laman resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan di www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara online.

Begini tahapannya, yakni login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem oleh pihak Kemenhub. Berikut panduan lengkap cara mendaftar mudik gratis Kemenhub:

A. Persiapan

1.Siapkan data diri peserta beserta penumpang sebelum menginput data secara online.
2.Buka situs web: www.mudikgratishubdat.dephub.go.id melalui peramban di PC/Smartphone.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Usai Tinggalkan NCT,...
Usai Tinggalkan NCT, Mark Resmi Dirikan Perusahaan Kreatif Upper Room
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Infografis
Daftar Juara Piala Afrika...
Daftar Juara Piala Afrika Sepanjang Sejarah, Mesir Terbanyak!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved