Begini Cara Ikutan Mudik Gratis Kemenhub 2022, Yukk Buruan Daftar!

Selasa, 12 April 2022 - 09:25 WIB
loading...
Begini Cara Ikutan Mudik...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggelar layanan mudik gratis melalui jalur darat atau bus di tahun 2022. Minat? begini caranya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggelar layanan mudik gratis melalui jalur darat atau bus di tahun 2022 dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, mudik gratis oleh Kemenhub akan disiapkan sebanyak 350 bus mudik gratis tahun ini dengan total angkut penumpang sekitar 10.500 penumpang.

Baca Juga: Asyik, Damri Siapkan 105 Bus untuk Mudik Gratis Lebaran 2022

Dengan begitu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis Kemenhub 2022 dapat mengakses laman resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan di www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara online.

Begini tahapannya, yakni login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem oleh pihak Kemenhub. Berikut panduan lengkap cara mendaftar mudik gratis Kemenhub:

A. Persiapan

1.Siapkan data diri peserta beserta penumpang sebelum menginput data secara online.
2.Buka situs web: www.mudikgratishubdat.dephub.go.id melalui peramban di PC/Smartphone.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Menteri PU Dody Hanggodo...
Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved