Begini Cara Ikutan Mudik Gratis Kemenhub 2022, Yukk Buruan Daftar!

Selasa, 12 April 2022 - 09:25 WIB
loading...
Begini Cara Ikutan Mudik...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggelar layanan mudik gratis melalui jalur darat atau bus di tahun 2022. Minat? begini caranya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggelar layanan mudik gratis melalui jalur darat atau bus di tahun 2022 dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, mudik gratis oleh Kemenhub akan disiapkan sebanyak 350 bus mudik gratis tahun ini dengan total angkut penumpang sekitar 10.500 penumpang.

Baca Juga: Asyik, Damri Siapkan 105 Bus untuk Mudik Gratis Lebaran 2022

Dengan begitu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis Kemenhub 2022 dapat mengakses laman resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan di www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara online.

Begini tahapannya, yakni login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem oleh pihak Kemenhub. Berikut panduan lengkap cara mendaftar mudik gratis Kemenhub:

A. Persiapan

1.Siapkan data diri peserta beserta penumpang sebelum menginput data secara online.
2.Buka situs web: www.mudikgratishubdat.dephub.go.id melalui peramban di PC/Smartphone.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved