Penurunan Tarif Batas Atas Tidak Pengaruhi Bisnis AirNav
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan pada Senin kemarin mengumumkan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12%-16% untuk pesawat kelas ekonomi jenis jet. Beleid ini akan berlaku mulai tanggal 15 Mei besok. Hal ini demi memenuhi kebutuhan dan keterjangkauan masyarakat pengguna transportasi udara.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto, mengatakan penurunan TBA ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap bisnis perusahaan. Pasalnya AirNav hanya berfokus pada pelayanan pesawat udara.
"Jadi pertama kita ini pelayan ya, AirNav ini melayani pesawat udara jadi bukan urusin tiket sih," ujar Novie di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Dan menurut Novie, pihaknya tidak pernah menerapkan tarif bisnis navigasi penerbangan kepada pihak maskapai. Sebab, tarif navigasi yang dikenakan kepada pihak maskapai sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita menjalankan apa yang diperintahkan karena AirNav tidak pernah menetapkan tarif sendiri. Yang menetapkan tarif adalah Kementerian Perhubungan, tentu saja bekerjasama dengan stakeholder yang lain," jelasnya.
Novie melanjutkan, pihaknya bekerjasama dengan pihak maskapai untuk menerima masukan mengenai tarif navigasi penerbangan. Artinya, tarif navigasi ini sama sekali tidak mencari profit atau keuntungan di dalamnya.
"Bekerjasama dengan INACA dan bekerjasama dengan IATA. Jadi tarif kami bersifat cost recovery ya, jadi tidak beroriantasi kepada profit," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Novie, kontribusi tarif navigasi pesawat kepada tiket maskapai sangat rendah sekali. Berdasarkan perkiraannya, kontribusi navigasi hanya sekitar 1% sampai 1,5% saja.
"Sedangkan kontribusi, jika kita ngomong tarif dan sebagainya, kita sangat kecil ya. Itu sekitar 1% sampai 1,5%, jadi tidak berpengaruh sama sekali," katanya.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto, mengatakan penurunan TBA ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap bisnis perusahaan. Pasalnya AirNav hanya berfokus pada pelayanan pesawat udara.
"Jadi pertama kita ini pelayan ya, AirNav ini melayani pesawat udara jadi bukan urusin tiket sih," ujar Novie di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Dan menurut Novie, pihaknya tidak pernah menerapkan tarif bisnis navigasi penerbangan kepada pihak maskapai. Sebab, tarif navigasi yang dikenakan kepada pihak maskapai sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita menjalankan apa yang diperintahkan karena AirNav tidak pernah menetapkan tarif sendiri. Yang menetapkan tarif adalah Kementerian Perhubungan, tentu saja bekerjasama dengan stakeholder yang lain," jelasnya.
Novie melanjutkan, pihaknya bekerjasama dengan pihak maskapai untuk menerima masukan mengenai tarif navigasi penerbangan. Artinya, tarif navigasi ini sama sekali tidak mencari profit atau keuntungan di dalamnya.
"Bekerjasama dengan INACA dan bekerjasama dengan IATA. Jadi tarif kami bersifat cost recovery ya, jadi tidak beroriantasi kepada profit," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Novie, kontribusi tarif navigasi pesawat kepada tiket maskapai sangat rendah sekali. Berdasarkan perkiraannya, kontribusi navigasi hanya sekitar 1% sampai 1,5% saja.
"Sedangkan kontribusi, jika kita ngomong tarif dan sebagainya, kita sangat kecil ya. Itu sekitar 1% sampai 1,5%, jadi tidak berpengaruh sama sekali," katanya.
(ven)