AirNav Gandeng Filipina, Genjot Pergerakan Pesawat dan Konektivitas

Selasa, 15 Desember 2020 - 22:40 WIB
loading...
AirNav Gandeng Filipina, Genjot Pergerakan Pesawat dan Konektivitas
Petugas sedang memantau lalu lintas penerbangan dari ATC AirNav di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Foto:SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
JAKARTA - AirNav Indonesia bekerja sama dengan Filipina meningkatkan kapasitas ruang udara regional, khususnya untuk Indonesia dan Filipina.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, menyatakan kerja sama tersebut sesuai letter of operational coordination agreement (LOCA) antara AirNav Indonesia Cabang Makassar Air Traffic Services Center (MATSC) dengan Civil Aviation Authority of The Philippines (CAAP).



“LOCA tersebut efektif sejak 3 Desember 2020 lalu. Tujuannya implementasi penurunan jarak separasi antara pesawat udara menjadi 50 nautical miles pada tiga rute air traffic service (ATS) yang berada di perbatasan antara flight information region (FIR) Ujung Pandang dengan FIR Manila. Artinya jarak antara pesawat udara menjadi lebih pendek, dari tadinya 80 nautical miles (10 menit), menjadi 50 nautical miles,” ungkap Pramintohadi di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Dijelaskannya, penurunan separasi antara pesawat udara ini akan memberikan beberapa manfaat bagi maskapai penerbangan internasional yang melintasi FIR Ujung Pandang dan FIR Manila. Maskapai penerbangan lintas benua dari utara ke selatan maupun sebaliknya yang melewati FIR Ujung Pandang dan FIR Manila, akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan yang sama atau istilahnya adalah seamless.

“Hal ini tentunya meningkatkan keselamatan penerbangan karena standar layanan yang kita gunakan sama dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) maupun Kementerian Perhubungan sebagai regulator nasional,” ujarnya.



Dari sisi efisiensi, Pramintohadi memaparkan bahwa implementasi separasi 50 nautical miles ini akan meningkatkan kapasitas ruang udara, sehingga pesawat udara yang dapat dilayani pada rute tersebut dapat ditingkatkan. Hal ini tentunya dapat mendorong peningkatan pergerakan pesawat udara dan konektivitas regional.

“Pesawat udara yang menggunakan rute ini juga dapat mengoptimalkan penggunaan ketinggian jelajah yang ekonomis, atau dalam istilah penerbangannya adalah economic flight level, sesuai dengan karakteristik pesawat udaranya, sehingga dapat mengurangi penggunaan avtur dan meningkatkan efisiensi penerbangan,” terang Pramintohadi.

Jarak separasi antara pesawat udara pada rute tersebut, menurut Pramintohadi, baru bisa digunakan jika telah memenuhi dua persyaratan utama. “Pertama ketinggian pesawat udara berada pada level di atas 29.000 kaki. Kedua pesawat udaranya harus memenuhi kriteria RNP10. RNP10 atau required navigation performance merupakan kemampuan navigasi pesawat udara untuk mengkalkulasikan posisinya di dalam lingkaran dengan radius 10 nautical miles,” jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)