AirNav Gandeng Filipina, Genjot Pergerakan Pesawat dan Konektivitas
Selasa, 15 Desember 2020 - 22:40 WIB
loading...
Petugas sedang memantau lalu lintas penerbangan dari ATC AirNav di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Foto:SINDOnews/Ahmad Antoni
A
A
A
JAKARTA - AirNav Indonesia bekerja sama dengan Filipina meningkatkan kapasitas ruang udara regional, khususnya untuk Indonesia dan Filipina.
Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, menyatakan kerja sama tersebut sesuai letter of operational coordination agreement (LOCA) antara AirNav Indonesia Cabang Makassar Air Traffic Services Center (MATSC) dengan Civil Aviation Authority of The Philippines (CAAP).
Baca Juga : Citilink Buka 4 Rute Penerbangan Baru di Nusa Tenggara Timur
“LOCA tersebut efektif sejak 3 Desember 2020 lalu. Tujuannya implementasi penurunan jarak separasi antara pesawat udara menjadi 50 nautical miles pada tiga rute air traffic service (ATS) yang berada di perbatasan antara flight information region (FIR) Ujung Pandang dengan FIR Manila. Artinya jarak antara pesawat udara menjadi lebih pendek, dari tadinya 80 nautical miles (10 menit), menjadi 50 nautical miles,” ungkap Pramintohadi di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Dijelaskannya, penurunan separasi antara pesawat udara ini akan memberikan beberapa manfaat bagi maskapai penerbangan internasional yang melintasi FIR Ujung Pandang dan FIR Manila. Maskapai penerbangan lintas benua dari utara ke selatan maupun sebaliknya yang melewati FIR Ujung Pandang dan FIR Manila, akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan yang sama atau istilahnya adalah seamless.
Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, menyatakan kerja sama tersebut sesuai letter of operational coordination agreement (LOCA) antara AirNav Indonesia Cabang Makassar Air Traffic Services Center (MATSC) dengan Civil Aviation Authority of The Philippines (CAAP).
Baca Juga : Citilink Buka 4 Rute Penerbangan Baru di Nusa Tenggara Timur
“LOCA tersebut efektif sejak 3 Desember 2020 lalu. Tujuannya implementasi penurunan jarak separasi antara pesawat udara menjadi 50 nautical miles pada tiga rute air traffic service (ATS) yang berada di perbatasan antara flight information region (FIR) Ujung Pandang dengan FIR Manila. Artinya jarak antara pesawat udara menjadi lebih pendek, dari tadinya 80 nautical miles (10 menit), menjadi 50 nautical miles,” ungkap Pramintohadi di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Dijelaskannya, penurunan separasi antara pesawat udara ini akan memberikan beberapa manfaat bagi maskapai penerbangan internasional yang melintasi FIR Ujung Pandang dan FIR Manila. Maskapai penerbangan lintas benua dari utara ke selatan maupun sebaliknya yang melewati FIR Ujung Pandang dan FIR Manila, akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan yang sama atau istilahnya adalah seamless.
Lihat Juga :