Inkindo: Pemindahan Ibukota Perlu Libatkan Konsultan Dalam Negeri

Sabtu, 18 Mei 2019 - 22:20 WIB
Inkindo: Pemindahan Ibukota Perlu Libatkan Konsultan Dalam Negeri
Inkindo: Pemindahan Ibukota Perlu Libatkan Konsultan Dalam Negeri
A A A
JAKARTA - Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) mendukung sepenuhnya rencana pemerintah memindahkan ibu kota. Ketua Umum Inkindo, Peter Frans, menilai rencana pemerintah untuk memindahkan ibukota Indonesia merupakan pilihan tepat sebagai upaya melancarkan jalannya roda pemerintahan.

"Gagasan memindahkan ibukota sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno serta bukan hal yang sulit untuk diwujudkan mengingat di berbagai negara sudah pernah melakukan," kata Peter dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Menurutnya, bukan hanya Indonesia yang memindahkan ibu kota, tapi juga banyak negara yang memindahkan ibukotanya seperti, Amerika Serikat memindahkan ibukota dari New York ke Washington DC, serta Australia dari Melbourne ke Canberra, serta negara tetangga Malaysia memindahkan ibukota dari Kuala Lumpur ke Putrajaya.

Pemindahan ibu kota ke Palangkaraya, kata Peter, bisa dilakukan. Pasalnya yang dipindahkan hanya pusat pemerintahannya bukan pusat ekonomi. Dan dalam proses pemindahan ibukota nantinya tidak perlu menggunakan konsultan luar negeri.

Inkindo memiliki banyak anggota yang memiliki kompetensi dalam mengembangkan kawasan skala kota. "Itu bisa kita lakukan, yang penting dalam jasa konsultasi adalah perencanaan harus matang dan dapat diimplementasikan di lapangan," ujarnya.

Menurutnya, untuk memindahkan ibukota tersebut tidak hanya membutuhkan konsultan di bidang teknik saja, namun juga dari berbagai bidang ilmu karena berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, politik, budaya yang akan menyertainya.

"Sebagai contoh untuk bangunan-bangunan yang ditinggalkan nantinya akan difungsikan sebagai apa itu juga harus dipikirkan aspek sosial dan ekonominya," imbuhnya.

Berbeda dengan konsultan konstruksi yang menginduk ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara untuk konsultan bukan teknik, sejauh ini belum ada regulasinya termasuk induk kementeriannya belum jelas.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas, Taufik Hanafi, mengatakan memang tengah membahas soal induk dari konsultan nonteknik. Hal ini ada kemungkinan akan ditangani kementeriannya.

"Sebelumnya kami akan konsultasikan dulu dengan Inkindo terutama masukan dari anggotanya yang bergerak di sektor bukan teknik," jelas Taufik.

Taufik juga mengungkapkan masih terbatasnya konsultan Indonesia yang memiliki pengalaman di luar negeri. Untuk itu, pemerintah akan membuat regulasi untuk konsultan yang telah bermitra dengan konsultan asing dapat disetarakan dengan konsultan yang telah memiliki pengalaman di luar negeri.

"Kalau kemampuan konsultan kita tidak kalah. Banyak dari proyek-proyek konstruksi yang dibiayai dari luar negeri dengan konsultan asing yang bermitra dengan konsultan asal Indonesia. Tinggal mereka ini kita setarakan berpengalaman dengan luar negeri," tegasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4433 seconds (0.1#10.140)