Menhub: Beberapa Maskapai Sudah Turunkan Harga Tiket Pesawat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terus memantau, penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni lebih rendah di kisaran antara 12% sampai 16%. Hal ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen), No 106 Tahun 2019 yang berisi ketentuan tarif yang baru dan telah ditandatangani per 15 Mei 2019, lalu.
"Saya pantau, sudah ada sebagian maskapai penerbangan yang telah menurunkan TBA. Dengan hal itu, saya berterima kasih kepada maskapai penerbangan yang mengikuti aturan tersebut," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Meski harga tiket pesawat masih dirasakan mahal oleh konsumen, Menhub menekankan bakal terus melakukan pemantauan secara masif terkait penerapan kebijakan baru tersebut. Bahkan Ia tidak segan untuk memberikan peringatan hingga sanksi terhadap maskapai yang tidak menjalankan penurunan tarif tiket pesawat.
"Ini kita sudah dilakukan kemarin. Kita berikan waktu dua hari sampai besok, lusa harus efektif. Apabila ada upaya masif untuk melanggar itu, tentu angka masif itu relatif. Kita akan memberikan peringatan. Peringatan itu, kita harapkan mereka ikut dengan apa yang kita regulasi," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan pemudik tahun ini melalui moda transportasi pesawat terbang terpantau masih stganan. Menhub menambahkan, ingin semua pesawat terbang yang akan mengangkut pemudik dilakukan ramp chek. "Untuk pemudik yang gunakan pesawat terbang, agar tertib dan tidak perlu melakukan membawa barang-barang yang tidak perlu," jelasnya.
"Saya pantau, sudah ada sebagian maskapai penerbangan yang telah menurunkan TBA. Dengan hal itu, saya berterima kasih kepada maskapai penerbangan yang mengikuti aturan tersebut," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Meski harga tiket pesawat masih dirasakan mahal oleh konsumen, Menhub menekankan bakal terus melakukan pemantauan secara masif terkait penerapan kebijakan baru tersebut. Bahkan Ia tidak segan untuk memberikan peringatan hingga sanksi terhadap maskapai yang tidak menjalankan penurunan tarif tiket pesawat.
"Ini kita sudah dilakukan kemarin. Kita berikan waktu dua hari sampai besok, lusa harus efektif. Apabila ada upaya masif untuk melanggar itu, tentu angka masif itu relatif. Kita akan memberikan peringatan. Peringatan itu, kita harapkan mereka ikut dengan apa yang kita regulasi," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan pemudik tahun ini melalui moda transportasi pesawat terbang terpantau masih stganan. Menhub menambahkan, ingin semua pesawat terbang yang akan mengangkut pemudik dilakukan ramp chek. "Untuk pemudik yang gunakan pesawat terbang, agar tertib dan tidak perlu melakukan membawa barang-barang yang tidak perlu," jelasnya.
(akr)