Promo Transportasi Online Rp1 Dinilai Sudah di Luar Batas Wajar

Senin, 20 Mei 2019 - 21:45 WIB
Promo Transportasi Online...
Promo Transportasi Online Rp1 Dinilai Sudah di Luar Batas Wajar
A A A
JAKARTA - Praktik predatory pricing berbungkus promo di industri transportasi online terus menuai kritik. Salah satunya adalah tarif promo yang dinilai sudah di luar batas wajar.

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mencontohkan promo Rp1 oleh Grab yang menurutnya di luar batas wajar karena harga jasa yang dibayarkan oleh konsumen menjadi sangat jauh di bawah biaya produksinya.

"Praktik promosi sebenarnya merupakan praktik marketing umum bila diberikan secara wajar. Tetapi, bila promonya jor-joran seperti harga Rp1 atau Rp0 itu sudah di luar batas wajar," tuturnya dalam diskusi bertajuk "Aturan Main Industri Ojol: Harus Cegah Perang Tarif" yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin, (20/5/2019).

Ia juga menyebut bahwa praktik promo di luar batas kewajaran telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal 20 beleid tersebut, jelas dia, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat menyebabkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Syarkawi menduga, upaya jor-joran ini adalah upaya mematikan pesaing untuk merebut pangsa pasar dan berujung pada persaingan tidak sehat. "Dengan hanya ada satu pemain dominan, maka pemain tersebut akan bebas menerapkan harga. Pada transportasi online uniknya monopoli tidak akan hanya merugikan konsumen, tapi juga driver karena mereka akan kehilangan posisi tawar dan pilihan," katanya.

Lebih lanjut Syarkawi mengatakan, jika hal ini dibiarkan, maka dapat mengakibatkan iklim kompetisi bisnis yang tidak sehat di Indonesia. Atas dasar itu, ia pun menyarankan pemerintah untuk merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Tujuannya untuk menambahkan dua poin yaitu tentang besaran dan batas waktu promo.

Pernyataan Syarkawi ini diamini pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslich Zainal Asikin. Menurutnya, pengaturan tarif saja tanpa pengaturan promo atau subsidi tidak cukup.

"Saya berpikir diperlukan penyempurnaan pengaturan yang jelas dan tegas untuk menghentikan perang harga, promosi dan diskon yang agresif. Harus ada koordinasi Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan KPPU, untuk menetapkan mekanisme sanksi terhadap upaya-upaya predatory pricing yang mengarah ke monopoli dan mengancam keberlangsungan industri transportasi online," ucapnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Godok Perpes...
Pemerintah Godok Perpes Ojol, Bakal Atur Tarif hingga Kesejahteraan
Pakar Hukum Persaingan...
Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa
Wasit Persaingan Usaha...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
Menguak Persaingan Bisnis...
Menguak Persaingan Bisnis Tidak Sehat dengan Memakai Buzzer
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Tahun Ini Indeks Persaingan...
Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
3 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
3 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
4 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
4 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur F/A-18 AS...
Jet Tempur F/A-18 AS Seharga Rp1 Triliun Hilang di Laut Merah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved