Pemerintah Tutup Ratusan Portal E-Commerce Bermasalah

Selasa, 21 Mei 2019 - 19:01 WIB
Pemerintah Tutup Ratusan Portal E-Commerce Bermasalah
Pemerintah Tutup Ratusan Portal E-Commerce Bermasalah
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah menutup ratusan portal e-commerce (e-dagang) bermasalah. Portal-portal tersebut dinilai merugikan pemilik merek dagang hingga konsumen.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham Brigjen Pol Reinhard Silitonga mengatakan, pihaknya sudah menutup ratusan laman e-commerce bermasalah. Dalam prosesnya, jelas dia, pemerintah mengundang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta kementerian terkait untuk melakukan gelar perkara sebelum diputuskan untuk ditutup.

Reinhard menjelaskan, rata-rata portal e-commerce yang ditutup adalah portal tidak berbayar seperti e-dagang berbasis wordpress dan blog. Dalam praktiknya, pemilik blog menayangkan iklan produk dengan harga murah, dan hanya mencantumkan nomor kontak saja, tanpa menyertakan alamat.

"Saat dihubungi, harganya justru malah lebih tinggi berlipat-lipat dari yang tertera di situs. Ini tentu merugikan konsumen juga pemilik produk yang dipalsukan. Maka kita tutup ratusan situs tersebut," jelas Reinhard di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dalam penyelesaian laporan yang masuk, pihaknya telah membentuk tim verifikasi penutupan konten iklan di laman bermasalah. Dia menambahkan, secara umum sepanjang 2018 ada 40 laporan pelanggaran merek yang masuk ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Merek. "Kita sudah selesaikan 50%. Kalau periode Januari-Mei 2019 ini ada sekitar 20 laporan yang masuk. Bulan Mei saja ada 17 kasus," ujarnya.

Sementara itu Ketua Kebijakan Umum idEA Even Alex Chandra, mengatakan, ada ratusan juta konten iklan di e-commerce yang bermasalah. Pihaknya sebenarnya kesulitan juga. Karena sejatinya di awal itu sudah ada ketentuan bahwa tidak boleh menjual barang palsu yang melanggar merek dan HKI. "Tetapi tetap saja ada yang upload iklan barang palsu. Bisa mencapai ratusan juta konten iklan," kata Alex.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5340 seconds (0.1#10.140)