Ini Kebijakan untuk Perbaiki Defisit Neraca Perdagangan Migas
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan terkait impor serta hasil ekplorasi minyak dalam rangka mengurangi defisit neraca perdagangan migas.
"Sebetulnya, defisit migas kita tidak terlalu lebar. Masyarakat perlu tahu bahwa hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan di bawa ke dalam negeri tercatat sebagai barang impor. Itulah yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar," ujar Menko Darmin di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Untuk itu, dalam rapat koordinasi tentang Neraca Perdagangan Migas ini, Pemerintah merumuskan sejumlah bauran kebijakan seperti peratursn ESDM per Mei 2019, terkait dengan pemanfaatan minyak mentah hasil eksplorasi di dalam negeri yang biasanya diekspor, sekarang sebagian diolah di dalam negeri untuk pasar dalam negeri.
Lalu, minyak hasil eksplorasi bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam negeri yang selama ini diekspor, sebagian diolah di kilang Pertamina di dalam negeri. Hal ini akan mengurangi impor crude oil yang dibutuhkan oleh Pertamina untuk memproduksi BBM, seperti solar dan avtur.
Serta pencatatan impor atas importasi minyak hasil eksplorasi dari investasi pertamina di luar negeri tetap dicatat di neraca perdagangan, di samping itu hasil investasi dari Pertamina di luar negeri juga akan di catat sebagai pendapatan primer di neraca pembayaran. Kedua pencatatan tersebut sesuai dengan standar International Merchandise Trade Statistic (IMTS) dan standar Balance of Payment Manual IMF.
Lalu dengan pencatatan hasil investasi Pertamina tersebut, maka pendapatan primer di Neraca pembayaran akan meningkat sehingga dapat mengurangi defisit neraca transaksi berjalan. Darmin menegaskan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan defisit neraca perdagangan migas akan dapat dikurangi dalam waktu dekat.
"Sebetulnya, defisit migas kita tidak terlalu lebar. Masyarakat perlu tahu bahwa hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan di bawa ke dalam negeri tercatat sebagai barang impor. Itulah yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar," ujar Menko Darmin di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Untuk itu, dalam rapat koordinasi tentang Neraca Perdagangan Migas ini, Pemerintah merumuskan sejumlah bauran kebijakan seperti peratursn ESDM per Mei 2019, terkait dengan pemanfaatan minyak mentah hasil eksplorasi di dalam negeri yang biasanya diekspor, sekarang sebagian diolah di dalam negeri untuk pasar dalam negeri.
Lalu, minyak hasil eksplorasi bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam negeri yang selama ini diekspor, sebagian diolah di kilang Pertamina di dalam negeri. Hal ini akan mengurangi impor crude oil yang dibutuhkan oleh Pertamina untuk memproduksi BBM, seperti solar dan avtur.
Serta pencatatan impor atas importasi minyak hasil eksplorasi dari investasi pertamina di luar negeri tetap dicatat di neraca perdagangan, di samping itu hasil investasi dari Pertamina di luar negeri juga akan di catat sebagai pendapatan primer di neraca pembayaran. Kedua pencatatan tersebut sesuai dengan standar International Merchandise Trade Statistic (IMTS) dan standar Balance of Payment Manual IMF.
Lalu dengan pencatatan hasil investasi Pertamina tersebut, maka pendapatan primer di Neraca pembayaran akan meningkat sehingga dapat mengurangi defisit neraca transaksi berjalan. Darmin menegaskan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan defisit neraca perdagangan migas akan dapat dikurangi dalam waktu dekat.
(fjo)