Sri Mulyani Ungkap 316 Daerah Belum Cairkan THR

Jum'at, 24 Mei 2019 - 15:39 WIB
Sri Mulyani Ungkap 316 Daerah Belum Cairkan THR
Sri Mulyani Ungkap 316 Daerah Belum Cairkan THR
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional indonesia (TNI), dan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak Rp19 triliun hingga hari ini. Namun ternyata masih ada 316 daerah yang belum menerima mencairkan THR karena terlambat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dari total 548 daerah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebesar 57,7% pemerintah daerah belum mencairkan THR bagi PNS yang sebelumnya ditetapkan berlangsung pada hari ini, Jumat (24/5/2019). Sri Mulyani menjelaskan dari keseluruhan 548 pemda yang berada di seluruh Indonesia, hanya 232 pemda yang melakukan pembayaran THR.

Artinya masih terdapat 316 pemda yang belum cair THR-nya sehingga pencairan THR oleh pemda baru mencapai 42,3%. "232 pemda itu terdiri dari 13 provinsi, 182 kabupaten, dan 37 kota," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Dia mengungkapkan, dari 548 pemda memang baru 469 pemda yang sudah konfirmasi kepada Kemenkeu terkait Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pembayaran THR. Sedangkan 79 pemda lainnya belum melakukan konfirmasi.

"Adapun dari 469 pemda yang konfirmasi itu, baru 303 pemda yang sudah menetapkan Perkada, terdiri dari 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota. Sedangkan, 166 pemda masih melakukan penyusunan Perkada, terdiri dari 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota," paparnya.

Lebih lanjut ungkap Menkeu, apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga hari terakhir pencairan pada 24 Mei 2019, maka satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idul Fitri.

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan Rp40 triliun dengan rincian masing-masing Rp20 triliun untuk THR dan Rp20 triliun untuk gaji ke-13. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1682 seconds (0.1#10.140)