Hasil Kunjungan Mendag, Swiss Percepat Ratifikasi IE-CEPA
A
A
A
JAKARTA - Dewan Federal Swiss telah menerbitkan dokumen resmi terkait perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan negara-negara EFTA (IE-CEPA) dan diajukan ke Parlemen Swiss pada Rabu (22/5) waktu setempat, untuk mendapatkan persetujuan. Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita menyampaikan, langkah yang dilakukan Swiss ini merupakan hasil tindak lanjut pertemuan bilateral dengan Menteri Ekonomi, Pendidikan, dan Penelitian Swiss Guy Parmelindi pada 9 Mei 2019 lalu di Bern, Swiss.
“Hal tersebut merupakan kabar baik dari Swiss dan menunjukkan keseriusan penyelesaian proses ratifikasi IE-CEPA, sekaligus menandakan bahwa negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein) menjadi kelompok negara-negara Eropa pertama yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia,” ujar Mendag Enggar.
Indonesia dan negara-negara EFTA menandatangani IE-CEPA pada 16 Desember 2018 di Jakarta. Mendag menjelaskan, perjanjian ini akan meningkatkan akses pasar dan kepastian hukum di bidang perdagangan barang dan jasa bagi Indonesia dan EFTA.
Selain itu, perjanjian juga mencakup berbagai ketentuan mengenai investasi, perlindungan kekayaan intelektual, penghapusan hambatan nontarif, termasuk ketentuan sanitasi dan fitosanitasi, kompetisi, fasilitasi perdagangan, perdagangan dan pembanguan berkelanjutan, serta kerja sama ekonomi.Pada 2018 Indonesia termasuk ke dalam 40 mitra dagang utama dengan Swiss.
"Dengan adanya IE-CEPA ini, ke depannya diharapkan Indonesia dan Swiss dapat meningkatkan perdagangan bilateral yang saling menguntungkan. Kita juga berharap Swiss dapat meningkatkan investasinya di Indonesia,” kata Mendag.
Ditambah lanjut Mendag, pemerintah berkomitmen menyosialisasikan keuntungan dari IE-CEPA kepada publik, termasuk pelaku usaha dan asosiasi di berbagai sektor agar dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk kepentingan ekonomi secara luas.
“Hal tersebut merupakan kabar baik dari Swiss dan menunjukkan keseriusan penyelesaian proses ratifikasi IE-CEPA, sekaligus menandakan bahwa negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein) menjadi kelompok negara-negara Eropa pertama yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia,” ujar Mendag Enggar.
Indonesia dan negara-negara EFTA menandatangani IE-CEPA pada 16 Desember 2018 di Jakarta. Mendag menjelaskan, perjanjian ini akan meningkatkan akses pasar dan kepastian hukum di bidang perdagangan barang dan jasa bagi Indonesia dan EFTA.
Selain itu, perjanjian juga mencakup berbagai ketentuan mengenai investasi, perlindungan kekayaan intelektual, penghapusan hambatan nontarif, termasuk ketentuan sanitasi dan fitosanitasi, kompetisi, fasilitasi perdagangan, perdagangan dan pembanguan berkelanjutan, serta kerja sama ekonomi.Pada 2018 Indonesia termasuk ke dalam 40 mitra dagang utama dengan Swiss.
"Dengan adanya IE-CEPA ini, ke depannya diharapkan Indonesia dan Swiss dapat meningkatkan perdagangan bilateral yang saling menguntungkan. Kita juga berharap Swiss dapat meningkatkan investasinya di Indonesia,” kata Mendag.
Ditambah lanjut Mendag, pemerintah berkomitmen menyosialisasikan keuntungan dari IE-CEPA kepada publik, termasuk pelaku usaha dan asosiasi di berbagai sektor agar dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk kepentingan ekonomi secara luas.
(akr)