Keberhasilan Pemanfaatan IA-CEPA Ada di Tangan Pelaku Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership (IA-CEPA) . Menurutnya, kerja sama ini mempunyai potensi besar karena bukan sekedar perjanjian yang biasa.
"Para pelaku usaha, termasuk pemerintah harus manfaatkan IA-CEPA, sebab perjanjian ini tidak banyak dimiliki negara lain," kata Jerry dalam acara webinar secara virtual, Selasa (14/7/2020).
Jerry menjelaskan, dalam perjanjian itu ada sekitar 6.474 pos tarif yang dieliminasi sehingga tarif bea masuknya 0%. Dengan begitu, ekspor produk yang termasuk dalam kategori kesepakatan bersama bebas bea masuk. Sedangkan untuk Indonesia mengeliminasi sekitar 94,6% dari pos tarif yang diberlakukan.
"Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam ekspor kita ke Australia. Dan pelaku usaha dapat meningkatkan ekspornya," terangnya. ( Baca juga:Data Pengguna Sering Disalah Gunakan, Australia ingin TikTok Angkat Kaki )
Selain itu, Jerry menambahkan, perjanjian IA-CEPA juga akan memfasilitasi investor Australia untuk menanam modal di Indonesia di berbagai sektor. Menurut dia, berdasarkan data yang dimilikinya, nilai investasi Australia di sini mencapai USD1,7 miliar untuk sektor pertambangan, logam, tanaman pangan, hotel dan restoran, gas dan air, dll.
"Dengan kerja sama ini, baik ekspor ataupun investasi semua dimudahkan. Jadi, pemerintah itu lebih banyak memfasilitasi dan membuat suatu perjanjian. Selebihnya itu ada di tangan pelaku usaha. Mari kita manfaatkan perjanjian dagang ini dengan sebaik-baiknya" pungkasnya.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
"Para pelaku usaha, termasuk pemerintah harus manfaatkan IA-CEPA, sebab perjanjian ini tidak banyak dimiliki negara lain," kata Jerry dalam acara webinar secara virtual, Selasa (14/7/2020).
Jerry menjelaskan, dalam perjanjian itu ada sekitar 6.474 pos tarif yang dieliminasi sehingga tarif bea masuknya 0%. Dengan begitu, ekspor produk yang termasuk dalam kategori kesepakatan bersama bebas bea masuk. Sedangkan untuk Indonesia mengeliminasi sekitar 94,6% dari pos tarif yang diberlakukan.
"Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam ekspor kita ke Australia. Dan pelaku usaha dapat meningkatkan ekspornya," terangnya. ( Baca juga:Data Pengguna Sering Disalah Gunakan, Australia ingin TikTok Angkat Kaki )
Selain itu, Jerry menambahkan, perjanjian IA-CEPA juga akan memfasilitasi investor Australia untuk menanam modal di Indonesia di berbagai sektor. Menurut dia, berdasarkan data yang dimilikinya, nilai investasi Australia di sini mencapai USD1,7 miliar untuk sektor pertambangan, logam, tanaman pangan, hotel dan restoran, gas dan air, dll.
"Dengan kerja sama ini, baik ekspor ataupun investasi semua dimudahkan. Jadi, pemerintah itu lebih banyak memfasilitasi dan membuat suatu perjanjian. Selebihnya itu ada di tangan pelaku usaha. Mari kita manfaatkan perjanjian dagang ini dengan sebaik-baiknya" pungkasnya.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
(uka)