KEIN Minta Kemenhub Cermat Terkait Predatory Pricing Ojol

Rabu, 29 Mei 2019 - 02:09 WIB
KEIN Minta Kemenhub...
KEIN Minta Kemenhub Cermat Terkait Predatory Pricing Ojol
A A A
JAKARTA - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) meminta Kementerian Perhubungan cermat terkait tuduhan adanya praktik predatory pricing dalam tarif baru ojek online (ojol) oleh sejumlah pihak.

Anggota KEIN, Benny Pasaribu, mengingatkan agar Kementerian Perhubungan dan pihak lain tidak mudah menuduh adanya predatory pricing karena dapat mengganggu pertumbuhan industri terkait dan merusak iklim investasi.

"Dalam hukum persaingan usaha ada prinsip Rule of Reason yang menuntut penelitian mendalam dan pembuktian secara prosedural. Tidak bisa loncat pada kesimpulan adanya pelanggaran dan langsung menuduh," ujar Benny di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Benny Pasaribu, yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengingatkan bahwa penetapan batas bawah tarif transportasi oleh Kemenhub cenderung membela perusahaan operator tertentu meskipun dapat merugikan konsumen. Intervensi Kemenhub dalam menentukan harga atau tarif batas bawah di pasar cenderung mengakibatkan persaingan pasar terdistorsi.

"Perusahaan yang efisien tidak boleh menjual produknya di bawah harga batas bawah tersebut. Sementara perusahaan yang tidak efisien diuntungkan karena bisa bertahan di pasar. Nah, kehadiran perusahaan yang tidak efisien ini akan merongrong daya tahan dan daya saing perekonomian bangsa," tegasnya.

Menurut Benny, proses pembuktian adanya dugaan praktik predatory pricing di industri transportasi online tidak mudah. Secara prosedural harus diawali dengan menentukan lingkup pasar. Hal ini membutuhkan perhitungan dalam menentukan produk dan wilayah geografis persaingannya.

Dengan demikian akan bisa dipetakan siapa bersaing dengan siapa dalam produk apa dan di wilayah mana. Motif dan dampaknya juga penting diuji di lapangan. "Bisa dilakukan tapi memang tidak mudah," katanya.

Pernyataan Benny senada dengan pernyataan Komisioner KPPU, Guntur Saragih, yang mengatakan pemerintah tidak perlu mengatur batas bawah dan batas atas layanan ojek online. Menurut Guntur, penetapan harga seyogianya diserahkan pada mekanisme pasar. "Kami pikir tidak perlu dibikin batas bawah dan batas atas," tegasnya.

Guntur mengungkapkan pengenaan tarif batas bawah akan membatasi pelaku usaha untuk memberikan layanan yang lebih murah kepada konsumen. Sementara itu, tarif batas atas akan membatasi pelaku usaha lain untuk berminat masuk ke industri.

Guntur juga mengungkapkan KPPU tidak dilibatkan dalam penentuan tarif operator kepada konsumen. Namun, KPPU terlibat untuk advokasi dan pengawasan hubungan kemitraan antara operator dan mitra pengemudi selaku pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Naikkan...
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Larangan Angkut Penumpang...
Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub
Penggunaan Partisi Bagi...
Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Layanan Ojek Online
Tarif Ojek Online Batal...
Tarif Ojek Online Batal Naik Besok, Ini Penjelasan Kemenhub
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
14 menit yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
6 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
6 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
8 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
8 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved