KEIN Minta Kemenhub Cermat Terkait Predatory Pricing Ojol

Rabu, 29 Mei 2019 - 02:09 WIB
KEIN Minta Kemenhub...
KEIN Minta Kemenhub Cermat Terkait Predatory Pricing Ojol
A A A
JAKARTA - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) meminta Kementerian Perhubungan cermat terkait tuduhan adanya praktik predatory pricing dalam tarif baru ojek online (ojol) oleh sejumlah pihak.

Anggota KEIN, Benny Pasaribu, mengingatkan agar Kementerian Perhubungan dan pihak lain tidak mudah menuduh adanya predatory pricing karena dapat mengganggu pertumbuhan industri terkait dan merusak iklim investasi.

"Dalam hukum persaingan usaha ada prinsip Rule of Reason yang menuntut penelitian mendalam dan pembuktian secara prosedural. Tidak bisa loncat pada kesimpulan adanya pelanggaran dan langsung menuduh," ujar Benny di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Benny Pasaribu, yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengingatkan bahwa penetapan batas bawah tarif transportasi oleh Kemenhub cenderung membela perusahaan operator tertentu meskipun dapat merugikan konsumen. Intervensi Kemenhub dalam menentukan harga atau tarif batas bawah di pasar cenderung mengakibatkan persaingan pasar terdistorsi.

"Perusahaan yang efisien tidak boleh menjual produknya di bawah harga batas bawah tersebut. Sementara perusahaan yang tidak efisien diuntungkan karena bisa bertahan di pasar. Nah, kehadiran perusahaan yang tidak efisien ini akan merongrong daya tahan dan daya saing perekonomian bangsa," tegasnya.

Menurut Benny, proses pembuktian adanya dugaan praktik predatory pricing di industri transportasi online tidak mudah. Secara prosedural harus diawali dengan menentukan lingkup pasar. Hal ini membutuhkan perhitungan dalam menentukan produk dan wilayah geografis persaingannya.

Dengan demikian akan bisa dipetakan siapa bersaing dengan siapa dalam produk apa dan di wilayah mana. Motif dan dampaknya juga penting diuji di lapangan. "Bisa dilakukan tapi memang tidak mudah," katanya.

Pernyataan Benny senada dengan pernyataan Komisioner KPPU, Guntur Saragih, yang mengatakan pemerintah tidak perlu mengatur batas bawah dan batas atas layanan ojek online. Menurut Guntur, penetapan harga seyogianya diserahkan pada mekanisme pasar. "Kami pikir tidak perlu dibikin batas bawah dan batas atas," tegasnya.

Guntur mengungkapkan pengenaan tarif batas bawah akan membatasi pelaku usaha untuk memberikan layanan yang lebih murah kepada konsumen. Sementara itu, tarif batas atas akan membatasi pelaku usaha lain untuk berminat masuk ke industri.

Guntur juga mengungkapkan KPPU tidak dilibatkan dalam penentuan tarif operator kepada konsumen. Namun, KPPU terlibat untuk advokasi dan pengawasan hubungan kemitraan antara operator dan mitra pengemudi selaku pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7388 seconds (0.1#10.140)