Dapat Fasilitas Impor dari Bea Cukai, PT JKJ Indonesia Siap Tambah Tenaga Kerja

Jum'at, 31 Mei 2019 - 16:10 WIB
Dapat Fasilitas Impor dari Bea Cukai, PT JKJ Indonesia Siap Tambah Tenaga Kerja
Dapat Fasilitas Impor dari Bea Cukai, PT JKJ Indonesia Siap Tambah Tenaga Kerja
A A A
SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY berikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT JKJ Indonesia (PT JKJI) pada hari Kamis (23/5/2019). Penerbitan Fasilitas KITE ke-4 di tahun 2019 tersebut langsung diberikan kurang dari 1 jam setelah direksi perusahaan yang diwakili Thomas Yulius mempresentasikan proses bisnis perusahaannya.

Pemberian fasilitas fiskal berupa perijinan KITE Pembebasan ini bertujuan agar perusahaan dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar global, sehingga dapat meningkatkan ekspor dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya bagi negara dan masyarakat.

Tujuan tersebut sebagaimana dikatakan Parjiya, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam setiap kesempatannya. “Bea Cukai akan terus dorong ekspor melalui pemberian fasilitas fiskal ini. Dengan fasilitas ini cash flow perusahaan akan terbantu karena pada saat impor, bebas bea masuk dan tidak dipungut pajak lainnya. Namun jangan disalahgunakan”, tegasnya.

Dalam presentasinya, Thomas mengatakan bahwa perusahaannya mengajukan permohonan KITE Pembebasan karena dengan fasilitas ini perusahaan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM.

”Dengan fasilitas KITE Pembebasan, perusahaan dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya untuk membayar BM dan pajak dalam rangka impor untuk perluasan pabrik, sehingga dapat meningkatkan ekspor. Jika itu terjadi maka perusahaan akan menambah tenaga kerja,” ungkapnya.

PT JKJI merupakan produsen sarung tangan untuk golf dan sarung tangan fashion musim dingin dari kulit dan sintetis telah mengekspor hasil produksinya ke Korea, Jepang, Amerika, Australia, serta beberapa negara di benua Eropa dan Asia.

Perusahaan ini memiliki target peningkatan nilai ekspor apabila menerima fasilitas KITE Pembebasan sebesar Rp4,5 miliar. Saat ini perusahaan memiliki 386 tenaga kerja dan apabila peningkatan tersebut terealisasi perusahaan menaksir adanya tambahan kebutuhan tenaga kerja mencapai 114 orang.

Dalam kesempatan wawancara, Kim Jong Bum, Direktur PT JKJI menegaskan bahwa fasilitas ini akan sangat bermanfaat. ”Perusahaan akan berkembang, order semakin banyak, tenaga kerja akan ditambah 30 persen," ungkapnya.

Tidak hanya kepada PT JKJI, Bea Cukai akan terus dukung investasi berorientasi ekspor dengan memberikan pelayanan dan asistensi perizinan secara cepat dan tanpa biaya. Perluasan fasilitasi seperti ini diharapkan dapat berkontribusi maksimal pada kenaikan ekspor. Sehingga dapat memberikan dampak ekonomi positif antara lain mengurangi defisit neraca perdagangan.
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7038 seconds (0.1#10.140)