Bea Cukai Pekanbaru Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Jum'at, 31 Mei 2019 - 17:31 WIB
Bea Cukai Pekanbaru...
Bea Cukai Pekanbaru Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
A A A
PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru ikut dalam upaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal di masyarakat dengan melakukan dua penindakan pada Jumat 24 Mei lalu. Pencegahan dilakukan pada bus Rapi rute Palembang-Medan dan truk Fuso rute yang sama. Operasi ini merupakan tindak lanjut kampanye yang dilakukan bea cukai yakni Gempur Rokok Ilegal.

Bermula dari keterangan masyarakat, petugas kemudian menelusuri dan menemukan barang bukti yang dicari. “Penindakan kali ini kita bekerja sama dengan masyarakat, informasi dari masyarakat kemudian kita telusuri dan benar saja ada kendaraan yang sesuai ciri-ciri yang dimaksud. Petugas kami kemudian langsung menindak dan ditemukan 7 karton tanpa pita cukai dari penindakan pertama,” ungkap Prijo Andono, Kepala Kantor BC Pekanbaru.

Menjelang sore hari petugas kemudian mendapat informasi adanya upaya penyelundupan kedua. “Tidak lama berselang, kami mendapat informasi bahwa ada upaya lainnya. Penindakan kedua pun kemudian dilakukan pukul 3 sore dan menemukan 24 karton rokok tanpa pita cukai,” lanjut Prijo.

Selanjutnya, barang bukti dan pelaku ke kantor Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Bea Cukai dengan kampanye Gempur Rokok menargetkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga dibawah 3 persen. Hal ini demi terciptanya ekonomi yang stabil dan persaingan bisnis yang sehat.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
1 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
2 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
2 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
3 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
3 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
12 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved